Jambi-TransTV45.com||Diduga marak nya peredaran barang ilegal di wilayah Jambi menjadi sorotan masyarakat serta Awasi Provinsi Jambi,Seperti hari ini Senin 13 Januari 2025 awasi provinsi Jambi melaksanakan unjuk rasa
Saat melakukan unjuk rasa awasi Jambi mempertanyakan peran Bae Cukai Jambi dalam pengawasan barang ilegal di wilayah jambi serta rokok dan lain nya, keterbukaan publik.
Saat awak media mencoba mewawancarai ketua awasi provinsi Jambi erfan terkait Hering yang diterima oleh Bae cukai jambi Ketua awasi Jambi erfan mengatakan sangat disayang kan kita tidak ketemu sama pimpinan nya langsung hanya bisa ketemu humas nya saja , apa yang kita tanya kan ke humas Jawab nya kurang tepat dan efektif.
Padahal kita mau menanyakan sejauh mana kinerja peran Bea cukai Jambi dalam penindakan Diduga maraknya peredaran rokok ilegal seperti merek rokok Lukman,Slava,Novem,Oris, Manchester Titan Eko,Drago Dll bertebaran di jambi
Kemudian dalam pelayanan itu wajib melayani masyarakat atau organisasi mengetahui apa peran dinas atau instansi tersebut kerja atas laporan masyarakat, Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah,sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah,sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.
Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.
meric Hermanto.SE menyampaikan sangat kecewa juga kepada Bae cukai Jambi kita awak media ingin wawancara tetapi tidak mau dan menghindar. kita tahu dalam menjalan kan tugas,Tugas jurnalistik sudah diatur Di UUD pers No 40 tahun 1999 Jangan menghalangi tugas jurnalistik ,Jurnalistik hanya mencari informasi dan menyampaikan ke masyarakat luas apa yang Dilihat didengar terjadi dilapangan ujar nya.
( Arifin )