Serang Banten- TransTV45.com||
Pemerintah desa dan warga Masyarakat desa Pringwulung, kecamatan Bandung, kabupaten Serang, Banten geruduk PT. Shiwond Steel Indonesia yang bertempat di Kawasan Industri desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Serang Banten.
Pasalnya PT. STI tersebut diduga telah menutup aliran Sungai sehingga jelas berdampak lingkungan sekitar yakni banjir. Tak heran puluhan masa dan pemerintah Desa geruduk PT. STI tersebut dan lakukan sidak dan ternyata benar adanya.
Penutupan sungai ( Irigasi) yang dilakukan PT Shiwond Steel Indonesia sudah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). Dan ketentuan pidana ada di Perda Kabupaten Serang yang mengatur tentang tertib sungai, saluran air, ( irigasi )dan sumber air adalah Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018.
Selain itu, ada juga beberapa peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Serang, yaitu:
– Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air
– Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Apalagi menutupnya dan mematikan fungsinya itu masuk pengerusakan lingkungan lebih dari pencemaran. Jadi Dugaan Penutupan Aliran sungai sudah jelas merusak lingkungan dan yang jelas terasa yaitu banjir di desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang tersebut.
Pihak desa Pringwulung (BPD) saat di wawancara awak media menjelaskan,” harapan masyarakat seharusnya pihak perusahaan jangan menutup saluran sungai, karena jelas dampaknya terasa yaitu banjir,” ungkapnya
Anwar Sopian sebagai Pemerhati lingkungan mengatakan,”Pihak perusahaan diduga telah menyerobot aset negara yaitu saluran air, ini sudah jelas merugikan para petani untuk ketahanan pangan juga,” tegasnya.
Di tempat terpisah waktu itu pertemuan antara Camat Bandung bapak Fakih dan kepala desa menyampaikan, saya gak tahu, kata Camat. begitu juga saya gak tahu, kata Kades, dan setelah itu bapak kepala desa telpon pihak perusahaan gak disebutkan namanya. Pihak perusahaan menjawab, kami sudah ada izin oleh pihak D.PUPR dan Kementrian, kata orang perusahaan.
Dipertanyakan juga mulai pembebasan tanah itu Kapan?, dan dijawab oleh pihak perusahaan yaitu dari tahun 2010, padahal pembagunan tersebut baru digarap atau dikerjakan. Terkait hal itu, masyarakat berharap kepada pihak kecamatan Bandung bapak Fakih segera untuk panggil pihak perusahaan, tidak hanya berdiam diri.
Dan hasil konfirmasi pihak D.PUPR melalui via telpon menerangkan, kami dari pihak D.PUPR kabupaten Serang tidak pernah memberikan izin, kata Shabudin selaku Kabid pembagunan D.PUPR.
Kalau memang jelas-jelas pihak Perusahaan langgar UU Lingkungan Hidup, diharapkan dinas terkait segera turun tangan, serta selesaikan permasalahan ini dan atas dugaan langgar aturan lingkungan hidup harap diproses sesuai aturan dan UU yang berlaku, kata Anwar.
Kepada pihak penegak Hukum, yaitu Kejati Banten segera bergerak turun dan cek kebenarannya, juga Polda Banten segera turun dan panggil oknum perusahaan yang telah diduga merugikan negara dan rakyat Indonesia, jangan tutup mata harus tegakan keadilan untuk rakyat dan usut tuntas,” pungkas Anwar Sopian.
( T i m )