Kasus Kematian Muh Mughni Syakur: Orangtua Korban Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berlanjut

Breaking News9 Dilihat
Sumber Foto Orangtua Korban:Kiri-kanan(Ayah Muh.Mughni,Ibu Muhgni,kemeja Putih Banua Sanjaya Hasibuan(Kuasa Hukum Tersangka)Bersama Partner

Palu-TransTV45.Com || Hingga saat ini, kasus kematian Muh Mughni Syakur pada 13 November 2023, seorang warga Birobuli, Palu Selatan, masih belum memasuki persidangan. Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan empat tersangka berinisial AR, RM, H, dan YPA terkait kasus tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum para tersangka, Banua Sanjaya Hasibuan,SH.MH, mencoba melakukan negosiasi dengan Yusran, ayah dari almarhum Mughni.

Kuasa hukum tersangka Banua Sanjaya Hasibuan,menawarkan penyelesaian damai dengan imbalan uang tunai sebesar Rp100 juta dan meminta Yusran mencabut laporan polisi serta surat kuasa advokasi dari LBH Sulteng.

Selain itu, Hasibuan juga mengusulkan penyelesaian secara adat, Yusran mengatakan, kalau secara adat, sangsinya berat,nyawa di bayar dengan nyawa,apa kalian sanggup.Namun, tawaran tersebut tidak disanggupi oleh kuasa hukum tersangka.

Namun kuasa hukum tersangka menawarkan nyawa diganti dengan hewan,orangtua Mugni menolak tegas.

“Nyawa anak saya tidak bisa digantikan dengan nyawa hewan,” ujar Yusran dengan tegas. Ia menolak semua bentuk negosiasi tersebut dan tetap meminta agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Yusran menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Biarlah hukum yang berbicara, kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga tuntas.

Di konfirmasi,Kuasa hukum Tersangaka,membenarkan pernah mengajukan perdamaian kepada Orang Tua mugni”Terkait adanya nominal jumlah uang damai,dirinya tidak mempunyai kewenangan,”katanya.

kuasa hukum tersangka Banua Sanjaya Hasibuan mengatakan, selaku kuasa hukum menghormati keputusan keluarga menolak perdamaian.

Semua akan di buktikan nanti di pengadilan apakah klien saya di Pengadilan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban,Ucapnya

kita harus juga menghotmati praduga tidak bersalah kepada para tersangka sebelum ada nya keputusan dan kepastian hukum yang akan di putus oleh pengadilan”Tutupnya.

 

 

 

Rut Yohanes

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *