Tapanuli Selatan, TransTV45.com|| Sesuai janji yang telah di ucapkan Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul SH MH akan membasmi dan memberantas narkoba jenis apapun demi aman dan terselamatkan warga dari narkoba terutama pada anak bangsa generasi muda Indonesia, tiada mengenal lelah Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan lakukan giat berantas narkoba Sabtu (18-01-2025) di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP IR Sitompul SH MH berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang bandar narkoba jenis Ganja bernama Yudi Utomo (28) dan Raja Siregar (28) masing-masing warga kecamatan Batang Toru kabupaten Tapanuli Selatan.
Penindakan terhadap 2 (dua) orang bandar narkotika jenis ganja,
Kapolres Tapanuli selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK,MH melalui Kasat ResNarkoba Tapanuli Selatan AKP IR SITOMPUL SH,MH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua bandar narkotika jenis ganja yang selama ini telah meresahkan masyarakat kecamatan Batang Toru kabupaten Tapanuli Selatan.
Kronologis penangkapan Sabtu (18-01-2025) sekira pukul 11.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat adanya informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis ganja di desa Sumuran Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel, atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP IR. SITOMPUL, SH,MH bersama Personil Satresnarkoba berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan strategis penyelidikan terhadap target pertama Yudi Utomo,kemudian setibanya di Desa Sumuran kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat dengan mengenderai sepeda motor dari arah PTPN.III menuju desa Sumuran Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan. Sekira pukul 14.30 wib personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat sasaran melintas menggunakan sepeda motor jenis honda Scoopy dan langsung mengamankan di jalan terhadap sasaran yang diduga pelaku, walaupun pelaku sedikit melakukan perlawanaan namun berhasil diamankan” terangnya
Pada saat diamankan pelaku mengaku bernama Yudi Utomo dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna Putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus / Amp kecil yang diduga berisikan Ganja yang dibungkus dengan kertas warna Putih” ungkapnya
Lanjut Kasat , Terhadap Yudi Utomo dilakukan instrogasi dan mengakui masih ada menyimpan Ganja lainnya disamping rumahnya, kemudian personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang didampingi oleh Kepala desa Sumuran menuju rumah Yudi Utomo lalu dilakukan pemeriksaan disamping rumah ,berhasil menemukan barang bukti lainya didalam lemari bekas berupa 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan Ganja yang dibungkus dengan plastik warna Hitam dibalut dengan lakban.Yudi Utomo mengakui bahwa Ganja tersebut adalah benar miliknya yang dibeli guna untuk dijual kembali secara eceran.Barang bukti yang disita dari Yudi Utomo 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih yang didalamnya ditemukan tumpukan yang diduga ganja seberat 50.00 (lima puluh) Gram, 1 (satu) bungkus / Amp yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih seberat 1,7 (satu koma tujuh) Gram, 1 (satu) unit handphone,1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan lakban seberat 700 (tujuh ratus) gram” imbuhnya
Kemudian sekira pukul 16.00 wib pada saat hujan deras personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju ke target kedua yaitu Raja Siregar dan melakukan pengintaian ke satu unit rumah yang merupakan tempat tinggal pelaku namun diduga pelaku menyadari dirinya sedang diintai langsung melarikan diri dari dalam rumah.Melihat kejadian tersebut personil langsung mengejar pelaku dan sekitar 300 meter pelaku yang Raja Siregar terpeleset dikarenakan jalanan yang licin berhasil diamankan dalam keadaan basah kuyup.Personil Satresnarkoba Polres Tapsel membawa pelaku kedalam rumahnya dan Raja Siregar mengakui bahwa benar ada menyimpan ganja menunjukkan dimana ianya menyimpan Ganja miliknya . Personil Satresnarkoba
Polres Tapsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas merk polo yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus / bal yang diduga berisikan Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat yang ditemukan didalam kamar rumah , selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Tapsel melanjutkan kembali pemeriksaan didalam rumah tersebut dimana dari kamar lainnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah putih yang diduga berisikan ganja, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja dan 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.
Atas keterangan pelaku (Raja Siregar) bahwa ianya mengakui bahwa ganja yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membelinya dari Lubis (lidik) penduduk desa Kota Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sebanyak 3 (tiga) Kg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per Kilo gram.
Barang bukti yang diamankan dari Raja Siregar 1 (satu) buah tas merk polo yang didalamnya ditemukan ,2 (dua) bungkus / bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 2.000 (dua ribu) Gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah putih yang diduga berisikan ganja seberat 700 (tujuh ratus) Gram, 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 150 (seratus lima puluh) Gram, 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 150 (seratus lima puluh) Gram.
Pelaku Yudi Utomo dan Raja Siregar beserta barang bukti dibawa ke SatResnarkoba Tapsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebihlanjut.
Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
AKP IR. SITOMPUL, SH, MH menyampaikan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung pihak kepolisian dalam mencegah dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan yaitu kabupaten Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara.
( Dani.S Tim )