“Foto Ketua dan Anggota LPPNRI”
Kampar Riau, TransTV45.com ||Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Mendesak Kementerian Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Provinsi Riau jangan lepas tangan terkait kasus dugaan mafia tanah fasum atau tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang telah berpindah kepemilikan nya kepada sekelompok orang.
Dugaan Kasus mafia tanah 39 hektar di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kampar dirumah mantan Kades Indra Sakti MISDI, kantor Desa dan kantor Camat Tapung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dan kasus tersebut sudah lama naik statusnya ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin (20/1/2025). “Kita Mendesak dan meminta Kementerian Transmigrasi dan BPN Kampar jangan lepas tangan dalam kasus tanah 39 hektar di Desa Indra Sakti,” katanya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Desa Indra Sakti merupakan wilayah Transmigrasi. Untuk mengusut tuntas kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar perlu dukungan penuh dari Kementerian Transmigrasi dan BPN Kampar,
“Dengan ada nya dukungan dari pihak Kementerian Transmigrasi dan BPN Kampar, kasus tanah 39 hektar Indra Sakti bisa cepat selesai dan Kejaksaan Negri Kampar bisa menghitung kerugian Negaranya,” terang Daulat Panjaitan.
Mudah – mudahan pihak Kementerian Transmigrasi dan BPN Kampar bisa bekerja sama untuk membantu kasus tanah 39 di Desa Indra Sakti, sekarang kasus tersebut yang sudah lama naik ke tahap penyidikan di Kejari Kampar.
Kita berharap dalam waktu dekat ada tersangka nya, agar masyarakat tidak bertanya – tanya lagi tentang kasus Indra Sakti, tutup Daulat Panjaitan.**(Tim)