Kampar Riau, TransTV45.com ||Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Tower milik PT. Telkomsel. Tiga tersangka, ZF (27), FZ (32), dan HH (36), diamankan pada Minggu (19/01/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sdr. YR (42), karyawan PT. Telkomsel, yang melaporkan hilangnya satu unit RRU (Radio Remote Unit) milik perusahaan di Tower PT. Telkomsel yang terletak di Akasia VIII Desa Gading sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tim Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, tim mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang membawa satu unit RRU warna putih di Desa Gading Sari. Kedua orang tersebut, FZ dan HH, diamankan dan diketahui bahwa mereka telah mencuri RRU tersebut dan hendak mengirimnya ke Jakarta melalui ekspedisi.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ZF yang diketahui ikut serta dalam pencurian tersebut.
Berdasarkan pengakuan para tersangka ZF melakukan pencurian dengan cara memanjat Tower PT. Telkomsel dan mengambil RRU tersebut. Sementara, FZ dan HH menunggu di bawah. Mereka berencana untuk menjual RRU yang dicuri tersebut ke Jakarta melalui ekspedisi.
Para tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tower di wilayah Tapung, baik milik Telkomsel maupun Indosat, selama tahun 2024.
Atas kejadian tersebut, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah).
Tersangka ZF, FZ dan HH dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dan saat ini ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.**ADL/rilis