Di Duga Kuat Pejabat Bupati KKT Terlibat Dalam Polititik Praktis Dalam Menginterfensi KPU KKT Untuk Memindakan 40 Kotak Suara”, Apakah Ini Bagian Dari Skenario Yang Sudah Di Rancang Bersama?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Jakarta,-Transtv45.com II- Kondisi situasi politik yang sangat menghebohkan yang terjadi di Kabupaten yang bertajuk Duan Lolat tersebut, seorang Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH dengan kekuasaan jabatan yang di milikinya, beliau mengambil langkah serta sebuah keputusan yang sangat berani, namun beliau dengan kontroversialnya dengan secara terang-terangan mengintervensi dalam hal ini pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait pemindahan 40 kotak suara. Akibat dari tindakan yang telah di lakukan oleh Pejabat Bupati inilah yang membuat kondisi politik di tanimbar saat itu benar benar bermasalah serta di duga, sala satunya adalah karena ulah dari interfensi yang di lakukan oleh Pejabat Bupati KKT inilah yang membuat masyarakat tanimbar, serta para pendukung, dari ke empat calon serta para simpatisan maupun patrtai mengusung dari ke empat calon tersebut melakukan Aksi demonstrasi besar besaran yang terjadi di tanimbar kemarin.

Perbuatan serta Tindakan yang telah di lakukan oleh PJ Bupati KKT ini, jelas-jelas telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap prosedur dan transparansi yang seharusnya menjadi pijakan dalam setiap pemilihan umum.

Henrikus Serin, SH beliau selaku Calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dari pasangan BARSI BRO kepada media ini menyatakan bahwa Pelanggaran tersebut bukan hanya mencoreng marwah demokrasi di negara ini, tetapi juga telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih dan calon pemimpin. Pengawasan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati juga sangat sangat lemah.

“Pilkada yang baru saja berlangsung di tanimbar itu menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan pemilu pemilu sebelumnya. Salah satu faktor di sini yang sangat mencolok adalah kurangnya pengawalan dan pengawasan yang ketat, yang telah menciptakan kesan adanya pembiaran. Di beberapa lokasi, seperti Perempatan Lauran dan Ilngei, pengaturan anggota Satpol PP, Linmas tidak dilibatkan dengan baik. Kondisi ini berkontribusi pada meningkatnya risiko terjadinya kecurangan selama proses pemungutan suara, berjalan”ungkap Serin dengan tegas.

Hal ini menjadi semakin jelas ketika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, saat mengajukan gugatan hukum sebagai Pemohon, menuntut keadilan dan kejelasan dalam proses pemilihan yang seharusnya berjalan dengan demokratis.

Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan menyelamatkan proses pemilihan. Banyak pihak melihat intervensi ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menciptakan ketidakadilan, serta berpotensi memicu konflik politik lebih dalam di Kepulauan Tanimbar.

“Tapi memang yang satu ini, setelah saya amati dalam proses pilkada tahun ini, ia terlibat sebagai pemain bahkan jadi pelatih yang turun bermain di Lapangan,”kesalnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pj. Bupati, alasan pemindahan 40 kotak suara yang dikemukakan terkait potensi konflik dan kekacauan tampak sangat tidak berdasar dan seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama bagi KPU untuk mengambil keputusan yang mendasar seperti ini.

“Dalam konteks pemilihan umum yang sering kali menjadi sorotan publik, integritas dan transparansi adalah aspek-aspek yang sangat krusial yang harus dijaga. Jika pemindahan kotak suara ini didasarkan semata-mata pada kekhawatiran yang tidak terukur, maka hal ini bisa menciptakan ketidakpastian di kalangan pemilih,” jelasnya.

Selain itu, tindakan ini berpotensi memicu keraguan terhadap niat dan objektivitas KPU. Apakah KPU mampu menjaga keadilan dan keamanan dalam proses pemilihan, jika keputusan yang diambil cenderung didasarkan pada asumsi belaka?

Dalam sebuah demokrasi yang sehat, sangat penting bagi semua pihak untuk merasa bahwa keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta yang solid dan studi yang mendalam, bukan sekadar respons terhadap tekanan atau ketakutan yang mungkin muncul.

Besok, dalam sidang yang sangat ditunggu-tunggu ini, harapan terarah kepada KPU Kepulauan Tanimbar untuk menghadirkan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi.

“Kesaksian ini akan berkisar pada pemindahan 40 kotak suara dari Selaru ke Saumlaki, sebuah tindakan yang tak hanya sekadar logistik, tetapi juga menyingkap lapisan keterlibatan Penjabat Bupati dalam politik praktis. Bagi banyak orang, tindakan ini bukan hanya satu lagi episode dalam proses pemilu; ini adalah tanda nyata dari intervensi langsung pada esensi demokrasi yang seharusnya bebas dari pengaruh luar,”tutupnya.

Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *