Riau – TransTV45.com || Pihak sekolah SDN 018 Sorek Satu diduga melanggar hukum , Melakukan malpraktek jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) , Kepala sekolah SDN 018 sorek satu Nelly Alpita Spd diduga sudah abaikan surat himbauan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kab. Pelalawan, Sesuai dengan Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2008.
Pelanggaran aturan ini bisa berakhir pada sanksi penghentian tidak hormat & pidana bagi guru PNS . (22/01/2025)
Perlu di ketahui Pertanggal 6-januari-2025 lalu. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan telah menerbitkan surat himbauan larangan kepada seluruh jajaran satuan Pendidikan di Kabupaten Pelalawan, agar tidak melakukan praktek jual beli jenis buku LKS.
Adapun surat edaran tersebut tertuang pada Nomor 800/Disdikbud-Sek 2025/03 dan bersifat penting perihal Himbauan.
Dengan tegas isi surat larangan yg di bubuhi tanda tangan Kadisdik Kabupaten Pelalawan yakni Leonardo Spd tersebut sangat jelas dan terang untuk dipatuhi setiap satuan sekolah Pendidikan di Kabupaten Pelalawan.
Ketika dikonfirmasi awak media, (kepsek red) berdalih bahwa buku LKS tersebut atas permintaan sejumlah orang tua wali murid.
Ketika awak media memergoki (menemukan) Nelly Alpita Spd didampingi beberapa guru di salah satu ruangan SDN 018 yang sedang menyusun buku-buku LKS siap jual (pada waktu selasa 21-01-2025).
Nelly Alpita Spd beserta guru yang menyusun ikut buku LKS sontak terkejut atas kehadiran para awak media.
Kepada media kepala sekolah SDN 018 sorek satu Nelly Alpita Spd mengaku, jika buku LKS tersebut dipesan di toko buku Nasyifa yg berada di jln lintas timur sorek satu.
“”Ya pak buku LKS kita pesan di semester ganjil, dengan rincian untuk kelas 2 dan 3 sebanyak 480 buku, dengan 4 mata pelajaran.
Namun untuk kelas 4,5 dan 6 jumlah mata pelajarannya sebanyak 5 dengan jumlah murid sebanyak 200 murid ucap Nelly Alpita Spd mencoba mengurai kepada media.
Jadi lanjut Nelly Alpita Spd menerangkan. buku LKS untuk kelas 4,5,dan 6 sebanyak 1000 buku LKS dengan 5 mata pelajaran kata Nelly Alpita Spd lebih menerangkan.
Terkait masalah harga per buku Nelly Alpita Spd menyebut dirinya membayar dengan harga Rp. 10000/buku. (sepuluh ribu).
Ditanya menyoal surat himbauan larangan yang diterbitkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Nelly Alpita sempat bungkam seribu bahasa.
Dengan tiba-tiba dirinya (kepsek red) menjawab pertanyaan media. jika seluruh buku akan dikembalikan ke pihak tokonya.
Tim media mencoba menghimpun data informasi yang lebih akurat ke beberapa siswa/wi dan orang tua murid yg ada dilingkungan sekolah 018.
Beberapa orang tua wali murid membenarkan bahwa mereka membeli buku LKS dari pihak sekolah sudah berlangsung lama.
Iya benar pak terang salah satu orang tua wali murid yang dikonfirmasi oleh beberapa media awak.
Kami orang tua sudah lama membeli buku LKS untuk anak kami dari pihak sekolah terangnya pada awak media.
Kami takut pak kalau nama kami sampai ditulis di media, tapi harus kami akui, kami serasa lega sudah bisa menyampaikan hal ini kepada awak media, karna ini yang kami cari selama ini ucapnya dengan sedikit ketakutan sambil diwujudkan dari kamera media.
Mengenai hal ini tim media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kab Pelalawan.
Melalui telpon WhatsApp Leonardo Spd dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan praktek jual beli buku LKS di setiap satuan sekolah pendidikan.
Apalagi saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat Himbauan pada 6 Januari 2025 lalu, demi menghentikan kegiatan yang merugikan orang tua wali murid tegasnya melalui telpon.
Melalui telpon whatAPP Leonardo Spd pun tak segan-segan mengambil tindakan jika kepseknya terbukti bersalah.
Jika hal ini masih ditemukan di sekolah ataupun pihak sekolah melalui wali kelas untuk mengarahkan siswa/wi agar membeli buku ke toko yang sudah mereka tunjuk, INGAT ancam Leonardo Spd, toleransi tidak ada bagi mereka.
Dan kemungkinan besar bisa terjadi mereka akan berhadapan dengan penegak hukum tutup Leonardo Spd.||Jurnalis:Suparman
Sumber : (Tim media center/Investigasi)