Pelantikan Bersejarah: Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wakil Bupati SBB 6 Februari 2025

Daerah2239 Dilihat

Seram Bagian Barat, Maluku
Jakarta. Transtv45.com || Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Ir. Asri Arman, MT, dan Selfinus Kainama, S.Pd, akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Jakarta.

Pelantikan ini menjadi bagian dari pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan Komisi II DPR RI dan Pemerintah

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yang digelar pada 22 Januari 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rapat tersebut menyepakati bahwa seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa di MK akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI, mencakup gubernur, bupati, wali kota, serta wakil-wakil mereka.

Kepala Daerah Terpilih di Maluku

Di Provinsi Maluku, terdapat tiga pasangan kepala daerah yang akan dilantik serentak, yakni:

1. Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

2. Ahmad Yani Renuat dan Amir Rumra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual.

3. Ir. Asri Arman, MT, dan Selvinus Kainama, S.Pd, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB.

Pasangan Asri Arman dan Selvinus Kainama, dengan slogan Amanusa, akan memimpin Kabupaten SBB dengan visi kerja nyata demi kemajuan daerah.

Pelantikan ini dilakukan di Jakarta, yang masih berstatus sebagai ibu kota negara, kecuali untuk Provinsi Aceh dan DIY yang memiliki aturan khusus.

Pelantikan Serentak, Sejarah Baru Indonesia

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pelantikan kepala daerah oleh Presiden secara serentak sebagai momen bersejarah.

“Ini adalah sejarah baru, bukan hanya Pilkada serentak, tapi juga pelantikan serentak yang dilakukan langsung oleh Presiden,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, kepala daerah yang masih terlibat sengketa di MK akan dilantik setelah putusan hukum tetap dikeluarkan.

Kesepakatan ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan di tingkat daerah sesuai dengan hasil demokrasi.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *