Lampung Utara-TransTV45.com|| Menindak lanjuti dugan pungutan liar(Pungli) di Sekolah Madrasah Tsanawiyah MTsN 3 kabupaten Lampung Utara, beberapa awak media mencoba untuk konfirmasi dengan Kepala Sekolah pada Kamis (23/01/2025)
Saat dikonfirmasi Erna Maliana selaku kepala sekolah mengatakan
“Saya tidak taumenau semuanya yang melakukan pungutan adalah Komite Sekolah, bukan dari pihak Sekolah silahkan konfirmasi dengan pihak Komite. ” Coba tanya langsung sama Pak Suharto Komite Sekolah Pak”, kata Erna Maliana.
Dan Kepala sekolah juga tidak mau menjelaskan atas dasar apa komite sekolah melakukan pungutan kepada orangtua murid atau wali murid karena komite sekolah bisa melakukan pungutan tersebut.
Ketika wartawan bertanya apakah boleh seorang komete untuk meminta pungutan kepada orang tua atau murid tampa diketahui olek kepala sekolah.
“Ya saya paham pak semua itu bisa saja pak, komete meminta sumbangan dari mana aja bahkan dari perusahan atau apa selagi mau membantu untuk kemajuan sekolah ya monggo aja dengan nada agak tinggi, sekali lagi saya tidak terlibat sama sekali dalam pungutan ini”,tegas Erna Maliana.
Pernyatan Erna Malinana ini sangat janggal sekali bagai mana tidak seorang kepala sekolah sampai tidak tau permsalahan tersebut, ini jelas kepala sekolah ingin cuci tangan dan tidak mau bertangung jawab dalm permsalahan tersebut, Seharusnya tidak boleh komete melakukan sesuatu hal tanpa ada persetujuan kepala sekolah.
Ini modus kepala sekolah untuk melakukan pungli dengan dalih komete.
Wali murid menyesalkan masih adanya pungutan yang memberatkan orang tua siswa di sekolah dan itu selalu dilakukan setiap tahun kepada murid lelas V11 di MTsN 3 Lampung Utara apalagi pungutan tersebut mengatasnamakan komite sekolah. Padahal masih ada wali murid yang tergolong kurang mampu, tapi terpaksa tetap harus membayar, Keluhan sejumlah orang tua atau Wali murid yang diabaikan pihak MTsN 3 lampura terkait pungutan komite tersebut.
Menurut salah satu Wali Murid yang engan disebut namanya, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang ditetapkan Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Dalam ketentuan Permenag itu disebutkan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.
Apabila mengatasnamakan Komite sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang menegaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan,” jelas beberapa wali murid pada wartawan.
Jadi sudah jelas kometei sekolah tidak boleh memungut sumbangan kepada orng tua/wali murid.
Komete sekolah sekolah bisa menggalang dana dengan membuat profosal mengajukan perusahaan.
( Toni Saputra )