Hukum Di Kabupaten Sidoarjo Di Duga Sudah Terbeli, Karena Penegak Hukum Tidak Mampu Membubarkan Prostitusi Di Krembung

Berita, Daerah57 Dilihat

Sidoarjo TransTV45.com||( 24 Januari 2025 )- Berawal dari adanya penganiayaan di tempat prostitusi berkedok warung kopi di dusun Biting desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo, pada tanggal 1 September 2024 korban yang berinisial Lindah melapor ke Polsek Krembung sekitar jam 19.15 tetapi pada saat melapor entah siapa yang menghubungi tersangka yang berinisial Brojo dan pemilik warung Prostitusi datang, dan akhirnya di buatkan surat perdamaian kedua belah pihak tanpa adanya biaya ganti rugi sepeserpun yang di berikan kepada korban, selain mengalami kesakitan korban juga mengalami kerugian materi untuk biaya berobat dan HP korban juga pecah karena di lempar untuk membela diri,

setelah berjalanya waktu korban masih mendapatkan ancaman dari pelaku sehingga korban tidak berani bekerja di lokasi prostitusi, dan akhirnya memutuskan pulang ke kampung halaman, pada tanggal 8 Oktober 2024 korban mengadu kepada awak media bahwa dirinya mendapatkan ke tidak adilan, sampailah pada surat aduan masyarakat ke Polda Jawa Timur dengan nomor surat 01/LP/POLDA/JATIM/Dumas/23/X/2024 dan dari surat tembusan ke Bupati Sidoarjo sampai kepada Kapolsek Krembung pada tanggal 27 Oktober 2024, permintaan Kapolsek untuk di mediasi tidak ada titik temu di karenakan tersangka tidak mau memberi ganti rugi kepada korban, pada tanggal 13 November 2024 awak media menemui Kapolsek Krembung menyampaikan agar masalah ini bisa pihak semua pemilik warung Prostitusi sepakat memberikan uang keamanan yang di pungut dari PSK di buat santunan ganti rugi, dan Kapolsek mengatakan ” ya gak bisa mas masak yang memukul Brojo yang mengati pemilik warung, kita jangan ganggu hak orang lain ” ungkap pak Kapolsek,

Pak Kapolsek Krembung juga mengatakan ” setelah saya mengetahui surat dumas itu saya langsung keliling kelokasi pakai seragam biasa dan saya melihat setiap warung hanya ada dua sampai tiga PSK, jika ada sepuluh seperti yang di sampaikan di surat saya angkut sekarang beneran” ungkapnya, tidak sampai di situ Pak Kapolsek sampai mengajak awak media untuk membuktikan langsung ke lokasi, dan benar adanya setiap warung ada tiga PSK, pada saat di lokasi pak Kapolsek bertanya-tanya kepada PSK dan pemilik warung yang bernama Sriwati, dalam hal ini prostitusi berkedok warung kopi melanggar KUHP pasal 265, yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,

Selain itu juga melanggar KUHP pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,” tetapi tidak ada penindakan dari aparat setempat dan ini patut di pertanyakan, sampai saat ini prostitusi terus berjalan dan tidak bisa tersentuh hukum, pada tanggal 19 November 2024 awak media menanyakan perkembangan laporan ke Polda lewat Whatt App mengatakan jika laporan sudah disposisi ke Polresta Sidoarjo dan sampai saat ini prostitusi masih tetap beroprasi, jika di biarkan prostitusi di desa Mojoruntut akan menjadi Dolly ke 2, dalam hal ini tidak pidana prostitusi yang di perankan oleh mucikari tidak ada batasan minimal jumlah PSK yang di jadikan pekerja,

Kegiatan prostitusi di Krembung juga mendapatkan kecaman dari beberapa ulama dan Kyai, Pada tanggal 19 November 2024 awak media menemui toko ulama di Sidoarjo yang bernama Gus Zainul mengatakan ” Kalo menurit saya. apapun bentuknya semua penyakit masarakat ya di bubarkan. tetapi tentunya yg membubarkan itu juga harus punya andil, dalam artian entah itu di bina. atau kasih usaha dan lain-lain, jangan sampai membubarkan tapi tidak memberi solusi, karna orang yg terjun ke hal tersebut dengan banyak alasan dan kondisi. ungkapnya, dalam hal ini pekerja adalah korban dari mucikari beserta oknum karena sudah menyediakan tempat dan mengambil keuntungan dari hasil pungutan keamanan,

Hinga detik ini prortitusi di desa mojoruntut itu masih tetap buka dan aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas, dan surat dumas yang di layangkan tidak di tindak lanjuti bahkan pelapor tidak di beri SP2HP sampai saat ini, di duga hukum sudah terbeli dalam hal ini sudah jelas dan nyata adanya tindak pidana KUHP pasal 265 dan 506 di biarkan tumbuh berkembang, pada tanggal 23 Januari menemui masyarakat yang mengirim dumas yang berinisial DS mengatakan ” saya akan kirim dumas ke dua nanti setelah pelantikan Bupati Sidoarjo tanggal 6 Febuari 2025, saya akan melihat bagaimana tugas beliau jika ada aduan dari masyarakat yang merusak nama baik Kabupaten Sidoarjo ” tegasnya, beliau juga menambahkan dalam suratnya nanti meminta tegas untuk di tangkap semua yang terlibat tanpa terkecuali dan tempat prostitusi tersebut di ratakan agar tidak muncul kembali.

( Sipayung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *