Palu-TransTV45.Com ||Ketua Umum PW FRN, Agus Flores, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan orangtua korban, kembali angkat bicara terkait kasus kematian seorang anak yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Sulteng, yang tergabung dalam Tim Selang Polda, Sabtu (25/1/2025).
Kasus yang telah berjalan selama satu tahun ini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.Hingga saat ini, proses hukum belum memasuki tahap dua atau persidangan di pengadilan.
LBH Sulteng mengungkapkan, dari delapan pelaku yang diduga terlibat, hanya empat orang yang dijadikan tersangka, semuanya merupakan anggota Polda Sulteng.
Agus Flores mengungkapkan harapannya agar kasus ini ditangani secara serius.“Semoga Bapak Karim, Kadiv Propam Polri, tidak perlu turun langsung ke Sulawesi Tengah untuk mengawal kasus ini.
Namun, jika tidak ada kemajuan, ini mencoreng institusi Polri sendiri, karena melibatkan anggotanya yang diduga menghilangkan nyawa masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar sidang kode etik dan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi para pelaku dilakukan dengan adil dan transparan.
“Mohon diproses dengan baik Sidang Kode Etik dan PTDH, agar ada keadilan untuk keluarga korban,” ungkap Agus Flores.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena lambannya penanganan hukum dan dugaan keberpihakan terhadap pelaku.
Orangtua korban dan pihak LBH berharap ada langkah tegas dari institusi terkait demi keadilan bagi keluarga korban.
“Amin ya rabbal alamin,” tutup Agus Flores, berharap doa dan dukungan masyarakat dapat mempercepat penanganan kasus ini.
Tem/Red