Penangkapan Para Pekerja Dan Karyawan PT JOB di Desa Blambangan Oleh ke Sewenang- wenangan Polda Lampung Utara

Berita, Daerah353 Dilihat

Lampung Utara- TransTV45.com||Pada tanggal 19 Desember 2024 telah terjadi penangkapan 4 orang pekerja dan karyawan PT. Jasa Oetama Blambangan (JOB). Disinyalir adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Lampung. Minggu (26/01/2025).

Pasalnya penangkapan tersebut tergolong liar karena laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan tersebut syarat dengan rekayasa.

Dan penetapan sebagai Tersangka atas empat orang yang ditangkap tersebut dilakukan dengan paksaan intimidasi dan penganiayaan.

Menurut Direktur Kabupaten LBH-AWALINDO Lampung Utara Samsi Eka Putra, S.H. selaku penasihat hukum dari keempat tersangka.

Usai kembali dari menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia, komisi 3 DPR RI, Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kemenkumham RI dan kementerian investasi/ hilirsasi (BKPM) guna mencari keadilan untuk PT JOB dan ke-4 orang yang telah dijadikan Tersangka. Menerangkan pada awak media.

Surat Laporan Polisi tanggal 19 Desember 2024 atas nama pelapor Nur Wahid jika diamati tentang waktu pembuatan Laporan Polisi dan peristiwa pidana yang dilakukan dalam penangkapan tersebut sangat i-rasional.

Karena Laporan Polisi dibuat tanggal 19 Desember 2024.

Sementara tindak pidana yang dilakukan pada saat penangkapan itu tanggal 19 Desember 2024 pukul 00.10.Wib bagaimana mungkin para oknum kepolisian dari Polda Lampung setelah menerima laporan dari Pelapor Nur Wahid langsung bergerak dari Polda Lampung menuju Desa Blambangan yang berjarak lebih kurang 100 KM dengan jarak tempuh tidak kurang dari 2 jam. Bisa sampai di TKP dalam waktu 10 menit.

Kemudian agar 4 orang yang ditangkap tersebut bisa langsung dijadikan Tersangka maka. Oknum penyidik melakukan intimidasi paksaan bahkan sampai penganiayaan terhadap para pekerja dan karyawan PT JOB yang ditangkap bisa segera dijadikan “TERSANGKA”

Selain menangkap empat orang tersebut para oknum anggota Polda juga langsung menggeledah seisi ruangan pos pantau milik PT.JOB. tanpa ada Surat perintah penggeledahan. Dan semua aset PT.JOB. berupa alat kerja, properti, barang-barang inventaris, perlengkapan memasak dan sepeda motor. Berikut juga dengan alat komunikasi milik PT JOB serta milik para pekerja dan karyawannya. yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap barang-barang tersebut karena tidak ada surat penyitaan terhadap pengambilan barang-barang tersebut.

Tidak hanya mengambil dan merampas barang-barang aset PT JOB.Tapi para oknum tersebut juga menyegel tempat usaha PT.JOB.Dengan memasang garis polisi (police line)

Lebih lanjut samsi Eka Putra menuturkan. PT.JOB yang beroperasi melakukan aktivitas usahanya sudah mengantongi izin legal dari Kementerian hukum dan HAM. Serta usaha yang dilakukan sudah sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri investasi dan hilirisasi/PKPM.

Dengan demikian maka tindakan penangkapan dan penutupan tempat usaha PT JOB. Yang dilakukan oleh oknum Polda Lampung merupakan tindakan sewenang-wenang dalam hal ini telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para pekerja dan karyawan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Bagaimana mungkin Polda Lampung bisa menutup tempat usaha warga masyarakat yang Sah dan Legal yang dilindungi oleh undang-undang karena telah memiliki izin dari Kementerian yang berwenang.

Pengambilan barang-barang milik PT.JOB dan barang-barang milik para bekerja dan karyawannya itu bukanlah hasil kejahatan.

Karena aktivitas yang dilakukan oleh PT JOB itu sudah memiliki izin.

Sehingga kendati pun barang-barang tersebut diangkut oleh para oknum Polda Lampung hal itu tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti karena bukan hasil kejahatan.

Maka tindakan para oknum yang telah mengambil paksa merampas barang-barang milik PT JOB hal inilah yang sesungguhnya merupakan “TINDAK PIDANA” pencurian dengan kekerasan (rampok) pungkasnya.

 

( AROZI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *