Singkawang,TransTV45.Com|| Suhandi sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang, akan memeriksa keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Singkawang,Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keuangan PDAM Singkawang dikelola secara transparan dan akuntabel, serta bebas dari korupsi.
Menurut Suhandi, pemeriksaan ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen Pemerintah Kota Singkawang untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, sesuai dengan program Presiden Prabowo Subianto,ucap Suhandi tgl 26/Jan/2025
Dalam melakukan pemeriksaan ini, Suhandi akan melakukan pendampingan dengan tim audit independen untuk memastikan bahwa laporan keuangan PDAM Singkawang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Dengan melakukan pemeriksaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja PDAM Singkawang dan memastikan bahwa keuangan PDAM Singkawang dikelola secara baik dan transparan,
Lanjut Suhandi mengatakan ke awak media ini,Dasar hukum yang dapat digunakan sebagai acuan adalah:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah.
Dalam melakukan pemeriksaan keuangan PDAM, DPRD dapat melakukan beberapa hal, seperti:Meminta laporan keuangan PDAM ,Melakukan audit keuangan PDAM.
Mengadakan rapat dengan direksi PDAM,Melakukan inspeksi lapangan ke PDAM.
Tujuan pemeriksaan, keuangan PDAM oleh DPRD adalah untuk,Memastikan bahwa keuangan PDAM dikelola secara transparan dan akuntabel.
Meningkatkan kinerja PDAM dalam menyediakan layanan air minum yang baik.
Mengidentifikasi potensi penyelewengan keuangan dan melakukan tindakan yang tepat.pungkas Suhandi
Publies: Eddy (Korwil Kalbar)