Wartawan Diancam Di Bunuh Kembali Terjadi di Medan Sumatera Utara – APH Diminta Tangkap Pelaku Pengancaman

Berita, Daerah61 Dilihat

Medan -TransTV45.com||Dituding melakukan penipuan dan penggelapan, seorang pimpinan media online di Medan diancam akan dibunuh.

Kepada awak media ini Minggu (26/1) Abdul Halil,SE pemimpin redaksi sekaligus owner media online JounalisNews.com menceritakan dirinya mendapat ancaman dari telpon WhatsApp dengan nomor O813 6235 xxxx dari seseorang laki-laki yang mengatakan akan membunuhnya bila tidak mengembalikan sejumlah uang kepada Adi warga Marelan dari pengurusan permasalah abang iparnya atas nama Taufik Ansari Lubis tersangka penyalahgunaan narkoba yang akhirnya divonis Hakim pengadilan negeri Medan dengan kurungan 6 tahun penjara.

“Permasalah berawal pada bulan Juli tahun lalu ada seorang laki-laki bernama Adi minta dibantu membebaskan abang iparnya yang bernama Taufik Ansari Lubis tersangkut kasus narkoba yang di tahan di Sat narkoba Polrestabes Medan.Namun saya katakan bahwasanya abang iparnya tidak bisa diurus di sat narkoba Polrestabes Medan, kalau mau di bantu pakai saja jasa pengacara sebagai pendampingan hukum di persidangan,” ucap Abdul Halil.

Setelah disetujui Adi adik ipar Taufik Asri Lubis (tersangka) dengan disaksikan salah seorang tua tersangka akhirnya saya menghadirkan seorang pengacara yang bersedia membantu untuk mendampingi tersangka Taufik Ansari Lubis sampai kasusnya di meja persidangan di pengadilan negeri Medan,sambungnya.

Namun, setelah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan tepatnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 tersangka Taufik Ansari Lubis Abang divonis hakim dengan pidana penjara 6 tahun potong selama di tahanan di Polrestabes dan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Dari hasil vonis tersangka Taufik Ansari Lubis, Adi merasa kecewa kepada saya selaku orang yang dianggap bertanggungjawab atas pemegang uang untuk pengurusan abang iparnya tersebut.Dengan penuh rasa emosi Adi meminta uang yang diserahkan kepada saya sebesar Rp 33.000.000 ,- (tiga puluh tiga juta) yang sudah saya pergunakan untuk membayar jasa pengacara dan keperluan lainnya diminta si Adi untuk dikembalikan,” bebernya lagi.

Semenjak vonis diputuskan hakim pengadilan negeri Medan, Abdul Halil kerap kali mendapat teror panggilan orang yang tidak dikenal dan pada akhirnya Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 16:15 Wib Abdul Halil mendapat ancaman akan dibunuh dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal bila tidak mengembalikan uang yang sudah diserahkan Adi adik ipar Taufik Asri Lubis.

Mendapat ancaman yang dianggap sudah mengancam jiwa Pemred media online tersebut , akhirnya Abdul Halil dengan membawa bukti rekaman percakapan melalui aplikasi WatsApp dan saksi-saksi mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk membuat laporan polisi.

“Saya berharap polisi dapat bergerak cepat menangkap dan memproses pelaku sesuai pasal 29 UU 1/2024 dengan ancaman penjara 10 tahun,

yang sudah melakukan tindak pidana pengancaman bunuh terhadap diri saya. Saya juga meminta kepada kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol.Wisnu Hermawan untuk memberikan atensi serius permasalahan pengancaman wartawan sebagai unit Bid Humas Polda Sumut mitra Polri,”pungkasnya.

 

( D.S Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *