Ratusan Masyarakat Geruduk Kantor Disnaker, Tolak PHK dan Mutasi Massal.

Berita149 Dilihat

Sambas, Kalbar – TtansTV45.com || Sambas, Ratusan Warga dan yang tergabung Kasbi(Kongres aliansi Serikat Buruh Indonesia ) datangi Kantor Disnaker mempertanyakan pemecatan yang di duga sepihak. (30 Januari 2025)

Ratusan masa yang memadati kantor Disnakertrans Sambas tersebut di kawal ketat oleh pihak Polres Sambas , turut hadir dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Disnakertrans dan beberapa Anggota DPRD Kabupaten Sambas, pihak terkait dan tidak dihadiri oleh perwakilan perusahaan .

Diketahui terdapat kurang lebih 2000 buruh PT Duta Palma Group yang berada di kebun WHS 1,WHS 2,WHS 3 dan Teluk Keramat telah dinyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan di mutasi massal.

Salah satu peserta aksi dalam orasi nya mengungkapkan bahwa mereka datang bersama sama ingin meminta agar pemerintah Daerah hadir dalam mengatasi beberapa poin tuntutan.

“Kami meminta kepada pemerintah hadir untuk menyelesaikan upah yang belum terbayar dan menghentikan PHK dan mutasi massal yang di lakukan secara sepihak oleh perusahaan”.

Diketahui atas dasar situasi tersebut federasi Serikat pekerja Borneo raya (F-SFBR) dan para pekerja PT WHS 1,2,3 dan teluk keramat menyatakan sikap dan tuntutan, sebagai berikut :
1.PT Duta Palma Group, PT WHS 1,2,3 dan teluk keramat harus menghentikan PHK dan Mutasi Massal yang di lakukan secara sepihak.
2.PT Duta Palma Group, PT WHS 1,2,3 dan teluk keramat harus membayar gaji buruh, karyawan dan guru yang terhitung dari bulan November 2024 hingga januari 2025 beserta kompensasi nya.
3.PT Duta Palma Group, PT WHS 1,2,3 dan teluk keramat beserta pemerintah harus mengaktifkan kembali sekolah yang berada di kebun dan memberikan jaminan sekolah bagi seluruh anak-anak buruh yang bekerja di PT Duta Palma Group.
4.Pemerintah harus memberikan kepastian jaminan dan perlindungan kerja kepada buruh dan karyawan PT Duta Palma Group – PT WHS 1,2,3 dan Teluk Keramat.
5.PT Duta Palma Group, PT WHS 1,2,3 dan teluk keramat beserta pemerintah harus memberikan dan menjamin hak hak normatif buruh terpenuhi.
6.Pemerintah harus menjamin seluruh proses pemenuhan hak karyawan oleh PT Duta Palma Group – PT WHS 1,2,3 dan teluk keramat.
7.Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi kepada karyawan PT Duta Palma Group, PT WHS 1,2,3 dan teluk keramat.||Jurnalis:Mulyono

(Editor,Wakorwil Kalbar:Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *