Putusan Sidang Tipiring atas kasus Penganiayaan Ringan Terdakwa Jeffry terhadap Hidayat Purwanto di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan .

Breaking News181 Dilihat

Tanjung Pandan Belitung TransTV45.com Bong Jeffry Susanto alias Jeffry telah dinyatakan dan terbukti bersalah sebagai mana tertuang dalam Pasal 352 KUHP ( Tipiring )  dalam kasus penganiayaan ringan, terhadap karyawannya yang terjadi pada 01-01-2025 di rumah Terdakwa di perumahan Meirobie Land, Desa Dukong, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.

Status tersangka Bong Jeffry Susanto alias Jeffry diterapkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Belitung dengan nomor: 1 B/02/1/2025/SAMAPTA

Hakim Tunggal Lukas di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan pada Sidang Tipiring pada 30-01-2025 menyatakan Terdakwa secara Sah dan meyakinkan bersalah, setelah pembacaan surat dakwaan, serta mendengar keterangan korban dan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Hakim Lukas memutuskanTerdakwa Bong Jeffry Susanto alias Jeffry dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan penjara dan 1 (satu) tahun percobaan atas dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) atas kasus penganiayaan terhadap Hidayat Purwanto (41 tahun), dan Terdakwa juga diberikan tanggungjawab untuk mengganti biaya berobat korban.

Adv Wandi SH Kuasa hukum dari Hidayat Purwanto ketika dikonfirmasi wartawan TransTV45 padaa 29-01-2025 mengatakan..

Alhamdulillah..Saya Selaku Kuasa Hukum dengan ini menyatakan cukup puas dengan keputusan hakim tadi siang pada sidang Tipiring hari ini., di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, terhadap terdakwa Bong Jeffry Susanto alias Jeffry, atas kasus penganiayaan ringan ( Pasal 352 KUHP ) terhadap klien saya Hidayat Purwanto, Hakim memutuskan hukuman 6 (enam) bulan penjara dan 1 (satu) tahun percobaan., itu artinya, bong Jefry selama 1 tahun berada dalam pengawasan Pengadilan Negeri dan apabila melakukan tindak pidana apapun dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini maka dia akan langsung menjalani hukuman kurungan 6 bulan Penjara. Selain itu Terdakwa juga di iberikan tanggungjawab untuk mengganti biaya berobat korban . Tutup wandi SH.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *