Jambi TransTV45.com|| 01 Februari 2025 – Persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi kian meresahkan masyarakat. Mulai dari muatan berlebih yang memicu kerusakan jalan dan kemacetan panjang, hingga adanya dugaan pelanggaran serius seperti batubara ilegal, pemalsuan dokumen, dan pengelakan royalti yang merugikan keuangan negara.
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menilai kondisi ini sudah berada pada titik genting. Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi harus segera turun tangan guna menuntaskan berbagai indikasi tindak pidana khusus yang bersembunyi di balik angkutan batubara jalur darat ini.
“Cukup sudah ‘menonton’ saja. Jika aparat berlarut-larut diam, masyarakat bisa turun ke jalan menuntut keadilan. Jika itu terjadi, nama Polda Jambi bisa tercoreng hingga ke level pusat,” ujar Erfan.
LATAR BELAKANG MASALAH
1.Kerusakan Jalan dan Infrastruktur Publik
•Setiap hari, truk-truk batubara dengan muatan berlebih (overloading) melintas di ruas utama Provinsi Jambi. Jalan yang semestinya mampu bertahan bertahun-tahun menjadi cepat rusak, bahkan beberapa jembatan menunjukkan tanda-tanda keretakan.
•Kondisi ini bukan saja menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga membebani APBD/APBN untuk perbaikan rutin yang semakin meningkat.
2.Potensi Tindak Pidana Khusus
•Pelanggaran UU Minerba: Jika ada indikasi bahwa batubara yang diangkut berasal dari tambang ilegal atau dokumen asal-usul batubara (SKAB) dipalsukan, maka itu sudah masuk ranah pidana pertambangan.
•Kerugian Negara: Manipulasi data volume batubara dapat menghindari kewajiban royalti/PNBP, yang merupakan potensi korupsi.
•Pencemaran Lingkungan: Debu, polusi, dan tumpahan batubara di jalur darat membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.
3.Penanganan yang Selama Ini Didominasi Dirlantas
•Penegakan hukum sejauh ini banyak dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi. Namun, penindakan umumnya masih terbatas pada pelanggaran lalu lintas (tonase, jam operasional, dan kelaikan kendaraan).
•Diperlukan tindakan lebih mendalam yang menelusuri unsur-unsur tindak pidana khusus, termasuk potensi suap, manipulasi dokumen, atau pelanggaran lingkungan berat.
ALASAN DITRESKRIMSUS HARUS TURUN TANGAN.
1.Kewenangan Menangani Tindak Pidana Khusus
•Ditreskrimsus memiliki otoritas dan kompetensi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU Minerba, UU Lingkungan, dan UU Tipikor.
•Keterlibatan Ditreskrimsus diperlukan agar tidak hanya isu overloading yang mendapat perhatian, tetapi juga aspek korupsi, ilegalitas, dan kerusakan lingkungan.
2.Mencegah Munculnya Kerusuhan Sosial
•Keluhan masyarakat terkait kemacetan dan debu yang ditimbulkan truk batubara terus meningkat.
•Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, mewanti-wanti: “Jika masyarakat merasa aspirasinya tidak direspons serius, aksi turun ke jalan dalam skala besar bisa terjadi.”
•Apabila demonstrasi masif pecah, maka stabilitas daerah dan citra Polda Jambi akan terdampak.
3.Menjamin Penerimaan Negara
•Batubara adalah salah satu sektor unggulan yang mendatangkan royalti, pajak, dan PNBP besar. Jika terjadi praktik manipulasi volume penjualan, negara rugi.
•Ditreskrimsus dapat membongkar modus korupsi semacam ini dengan menggandeng pihak berwenang lainnya seperti Dinas ESDM, BPKP, dan Kejaksaan.
4.Sesuai Arahan Presiden Prabowo
•Mengacu pada pernyataan tegas Presiden Prabowo yang menekankan bahwa POLRI harus melayani rakyat karena:
1.Seragam kalian berasal dari rakyat,
2.Gaji kalian dibayar dari rakyat,
Fasilitas kalian juga dari rakyat.
•Maka, aparat kepolisian wajib bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan membiarkan polemik berlarut-larut.
•“Instruksi Presiden ini seharusnya menjadi pegangan moral dan yuridis bagi Polda Jambi untuk segera bertindak, bukan berdiam diri,” ungkap Erfan.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyatakan:
“Kami menuntut Dirkrimsus Polda Jambi segera bergerak. Cukup sudah kita menonton kerusakan jalan, polusi yang membahayakan kesehatan, hingga potensi kerugian negara. Jangan sampai nama Polda Jambi tercoreng di tingkat nasional hanya karena kelambanan. Presiden Prabowo sudah menegaskan: polisi harus bekerja untuk rakyat, karena semua yang melekat pada polisi berasal dari rakyat. Jika keluhan warga terus diabaikan, bukan tidak mungkin massa akan turun ke jalan. Kalau situasi sudah memanas, siapa yang bertanggung jawab? Kepolisian daerah setempat yang pasti disorot.”
Erfan juga menambahkan bahwa segenap masyarakat Jambi menaruh harapan pada sikap profesional dan keberanian Ditreskrimsus. “Kami siap mendukung penindakan tegas bagi setiap pelaku pelanggaran, entah itu oknum perusahaan tambang, kontraktor angkutan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak tertentu yang membuka celah hukum untuk pelanggaran,” tutup Erfan.
HARAPAN DAN REKOMENDASI
1.Koordinasi Intensif Lintas Sektor
•Ditreskrimsus, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya harus duduk bersama untuk memetakan pelanggaran di lapangan.
•Investigasi kolaboratif akan lebih efektif membongkar jaringan ilegal maupun oknum yang terlibat.
2.Pengawasan Ketat Kegiatan di Jalan Umum
•Perlu dipasang CCTV di titik-titik strategis, serta dilakukan penimbangan rutin.
•Petugas Ditreskrimsus dapat berkoordinasi dengan Dirlantas untuk membedakan mana pelanggaran lalu lintas biasa dan mana dugaan tindak pidana yang lebih berat.
3.Peningkatan Partisipasi Masyarakat
•Masyarakat sekitar jalur angkutan batubara diberikan saluran pengaduan (hotline) yang jelas dan cepat ditindaklanjuti.
•Perlindungan saksi dan pelapor perlu dijamin agar mau memberikan informasi terkait dugaan praktik ilegal.
4.Penegakan Hukum Berkeadilan
•Jika korporasi terbukti melakukan kesalahan, bukan hanya pekerja lapangan yang dipidanakan, tetapi juga pemilik dan pengendali perusahaan.
•Pendekatan corporate criminal liability dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan.
Dengan memperhatikan seluruh aspek hukum dan dampak sosial yang sudah memprihatinkan, Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi memandang keterlibatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi adalah sebuah keharusan. Bukan lagi opsional, melainkan mandat moral dan konstitusional demi menjaga kepentingan rakyat dan negara.
“Jangan menunggu masyarakat bereaksi lebih keras. Jangan sampai Polda Jambi tercoreng di mata pusat. Angkutan batubara ini masalah serius, penuh potensi tindak pidana khusus, dan Polda Jambi wajib menunjukkan kehadirannya di garda terdepan,” pungkas Erfan Indriyawan, SP.
( Arifin/ M Alfian )