Jakarta, 3/22025- Transtv45.com II- Sebuah surat keterangan dengan nomor 175/90/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kepulauan Tanimbar menjadi pusat perhatian dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2025. Surat tersebut diduga mengalami perubahan redaksi dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan, menimbulkan dugaan rekayasa dokumen yang berpotensi memengaruhi proses hukum.
Sumber-sumber media ini menjelaskan, Kuasa hukum KPUD Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno, dalam persidangan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ricky Jauwerissa yang diajukan melalui Sekretariat DPRD. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, J. Ongirwalu, yang mengaku tidak pernah memproses pengunduran diri maupun pemberhentian Ricky Jauwerissa sebagai anggota DPRD.
“Surat keterangan bernomor 175/90/2024 yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kepulauan Tanimbar awalnya digunakan oleh Ricky Jauwerissa sebagai salah satu syarat pendaftaran calon di KPUD. Namun, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2025, sudah dikantongi pemohon tapi juga surat dengan nomor dan tanggal yang sama ternyata mengalami perubahan redaksi. Surat yang telah direvisi tersebut kemudian diajukan oleh pihak termohon dan Bawaslu sebagai alat bukti dalam persidangan. Dugaan kuat muncul bahwa dokumen ini bukan digunakan sebagai syarat pencalonan, melainkan sengaja dibuat untuk memperkuat argumentasi dalam sidang,”ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang di dapat oleh media ini dari beberapa sumber juga mengatakan bahwa, semanjak awal tahapan masyarakat Tanimbar mengetahui bahwa seorang Ricky Jauwerissa namanya tidak muncul sebagai bakal calon bupati saat itu karena seorang RJ tidak akan mungkin maju melawan seorang Petrus Fatlolon yang saat itu telah berproses serta mengikuti setiap tahapan pada pilkada kemarin bersama dengan calon no 1, 2, 4, dan pasangan no 5. Mereka inilah yang berproses. Jadi setiap tahapan di penuhi. Tetapi seorang RJ pada saat itu belum menyatakan sikap untuk maju karena seorang Petrus Fatlolon yang memang saat itu merupakan momok yang menakutkan bagi seorang RJ. hingga akhirnya segala cara pun di duga di lakukan oleh kubuh RJ untuk bagaimana cara agar jangan sampai seorang Petrus Fatlolon maju dalam kontestasi tersebut. Pada saat itulah baru seorang RJ memberanikan diri untuk menyatakan sikap untuk bertarung, mengakibatkan Syarat Pencalonan mundur dari DPRD tidak melalu tahapan mekanisme mengakibatkan dirinya tidak mengantongi surat dari Gubernur Maluku saat itu.
Hal inilah yang mengakibatkan, pihak KPUD asal menerima lampiran formalnya saja tanpa melihat ke belakang syarat syarat apa saja yang harus di penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Selain itu, terungkap bahwa Ricky Jauwerissa ditetapkan sebagai calon Bupati Kepulauan Tanimbar tanpa melampirkan tiga dokumen administratif yang diwajibkan oleh UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024, yaitu:
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Maluku, Surat tanda terima dari Gubernur atas pengajuan pengunduran diri, Surat keterangan dari Gubernur yang menyatakan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses.
Ketidaksesuaian dokumen ini memicu spekulasi bahwa surat keterangan tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan sidang di MK. Jika dugaan ini terbukti, maka bisa berdampak serius terhadap legalitas pencalonan Ricky Jauwerissa serta kredibilitas penyelenggara pemilu di Kepulauan Tanimbar.
Gilang.