Serdang bedagai,(03-02-2025) TransTV45.com||
Kepala desa Damak glugur, mangihut. Sipayung tidak mengindahkan lambang negara bendera merah putih di jam kerja pada hari senin pukul, 11:04 ketika media trans TV 45 com berkunjung ke kantor desa Damak glugur tepat hari senin jam apel perdana masuk kantor desa sesuai jam kerja.
*menurut keterangan salah seorang Ibu yang tidak mau di sebut namanya bahwa kantor desa kami ini beberapa hari ini bendera merah putih tidak pernah di kibarkan di masa jam kerja, padahal bendera merah putih itu di wajib kan harus di kibarkan selagi jam kantor ungkap salah seorang Ibu- Ibu kepala media trans TV 45 com.
Dan yang paling lucunya ketika media trans TV 45 com mencoba menjumpai Sekdes Damak glugur bahwa istri nya Sekdes mengatakan tunggu ya pak biar saya lihat dlu di rumah kata istri Sekdes, lalu istri Sekdes mengatakan pada media bahwa Sekdes di kantor desa Pak. Lalu media trans TV 45 com beranjak ke kantor desa ternyata tidak ada satu orang pun di temukan di kantor sekitar pukul , 11:04 namun orang prangkat desa pun enggak ada satu orang yang bisa di konfirmasi.
Ketika media mencoba ke kantor camat silinda langsung ketemu dengan kasi sosial dengan Ibu aswani nasution. Katanya baru apel orang itu tadi Pak kok bisa bendera merah putih nya enggak naik ya pak ungkap kasi sosial dengan senyuman sambil mencoba menghubungi prangkat desa namun tidak ada jawapan . Dari prangkat desa sampai berita ini juga tidak tindak lanjut nya.
* menurut undang undang pasal nmr 24 tahun 2009 tentang lambang negara merah putih yang di atur pada pasal 66 dengan pidana 5 tahun penjara dengan denda 500 juta di karenakan tidak mengindahkan lambang negara merah putih kiranya kepala desa tersebut dapat di pedanakan.
Dan juga dimintak kepada camat, kasi pms kecamatan, kadis pemdes, inspektorat, bupati serdang bedagai dan juga aparat penegak hukum agar kiranya dapat menindak kepala desa Damak glugur sebagai mana di atur tata hukum di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Korwil Sumut :
( Hendri )