Deli Serdang,TransTV45.com// Sebagaimana Surat dari Kementrian keuangan Republik Indonesia Nomor S-102/SJ.4/2023.pada tgl.19 Oktober 2023, kepada Kuasa Hukum saya:
Jansen K.Ginting & Prtners Hal Tanggapan atas Permohonan Pelaksanaan Putusan No.59/Pid.Pra/20218/PN,Mdn.
Untuk itu Saya meminta kepada Menteri Keuangan, Bapak Presiden RI agar dapat membantu saya, dalam merealisasikan surat yang sudah di terima Kuasa Hukum saya (red) pada tanggal 19 Oktober 2023. 1 Tahun yang lalu, Ungkap Ketaren.
Saya berharap dalam hal ini Ibu Menteri Keuangan S.M, dapat mengetahui serta merealisasikan sesuai dengan SOP, terkait dengan surat yang telah dikeluarkan dan sudah di terima oleh Kuasa Hukum saya Jansen K.Ginting & Partners, Tutupnya.
( D.S )