Sambas,Kalbar – TransTV45.com || Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang nasabah Koperasi “Berdikari” yang beralamat Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas masih berlanjut Pengadilan Negeri Sambas . (Selasa, 04 februari 2025 )
Adapun agenda sidang yaitu Bukti Surat Tambahan Penggugat dan Bukti Surat Tambahan Tergugat, Pemeriksaan Saksi dari Penggugat, dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2024 /PN Sbs, jenis perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Sebelum nya telah diadakan sidang tidak tatap muka atau online sebanyak 4 Kali, yaitu minggu pertama jawaban, minggu kedua replik, minggu ketiga duplik dan minggu ke empat pembuktian.
Di sela waktu selesai sidang Hamdi Yusuf di dampingi Lipi SH selaku pengacara dari pihak penggugat menyampaikan dan menyayangkan pengurus Koperasi Berdikari berdalih bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan PKK, yang mana diketahui uang simpanan nasabah selama bertahun tahun di Koperasi “Berdikari” hingga kini tanpa adanya kejelasan dari pengurus Koperasi tersebut.
” sidang hari ini keterangan para saksi, yang mana saksi ini menjelaskan bahwa benar koperasi ini melakukan simpan pinjam, sebelumnya di sidang yang lalu pihak pengurus Koperasi berdalih membantah bahwa ini adalah kegiatan PKK”.ujar nya
Ia pun menambahkan, “sebelumnya pihak kami telah melaksanakan sidang online tidak tatap muka ada empat kali,yaitu minggu pertama jawaban, minggu kedua replik, minggu ketiga duplik dan minggu ke empat pembuktian, kami kirim lewat online dari penggugat pembuktian surat 52 bukti surat, sehingga hari ini sidang tatap muka menghadirkan saksi yang menyampaikan ke majlis hakim bahwa benar mereka melakukan simpan pinjam mengatasnamakan koperasi, bukan kegiatan PKK “. Ujar Hamdi
Diketahui agenda sidang selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025, pihak penggugat menghadirkan 2 saksi lagi.||Jurnalis:Mulyono
(Editor,Wakorwil Kalbar:Suparman