Tulang Bawang,TransTV45.com.||. 6 Februari 2025 – Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi, SP., MM., MT., memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Coretax (Pajak Online) yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang, Kamis (6/2).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang wajib dibayarkan setiap tahunnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem Coretax, yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menyambut baik program ini dan mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kotabumi atas terlaksananya sosialisasi ini. Saya berharap seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan sistem Coretax dengan baik,” ujar Pj. Bupati.
Ia juga menekankan bahwa sistem Coretax tidak hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah, tetapi juga bagi wajib pajak perorangan. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan serius mengikuti sosialisasi agar dapat menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan lainnya.
Di akhir sambutannya, Pj. Bupati mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2025. Ia pun mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai di lingkungan Pemkab Tulang Bawang untuk tertib administrasi perpajakan dengan melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Acara ini dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala Disdik, Kepala Dinkes, Plt. Kepala Bapenda, perwakilan BPKAD, serta Kasubbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dari masing-masing OPD.
( Harry )