Lebong, (07-02-2025) TransTV45.com|| Transtv45.com Berawal dari informasi yang di dapat dari awak media ,terkait adanya dugaan markup belanja barang dan jasa kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong di tahun anggaran 2024.
Demi mengedepankan tingkat Profesionalisme Tugas Pokok dan Pungsi (TUPOKSI ) jurnalis, Dan untuk Keterbukaan Imformasi publik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 14.Tahun 2008 serta tetap mengedepankan azas 5 w+1H dan demi pemberitaan yang berimbang serta akuntabel.
Guna memberikan hak jawabnya, Beberapa hari yang lalu melalui telepon seluler, guna konfirmasi, kepada Adnan Hori selaku kepala kecamatan Rimbo Pengadang, awak media mempertanyakan tentang realisasi anggaran belanja barang dan jasa di tahun anggaran 2024 kecamatan Rimbo pengadang yang mana berdasarkan draf LPSE kabupaten Lebong.
Saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Adnan Hori mengatakan bahwa benar adanya anggaran belanja barang dan jasa di tahun 2024, namun tidak sebesar yang ada di draf tersebut terang pak Camat.
Tentu saja dengan keterangan Adnan Hori, menimbulkan pertanyaan besar, dan dengan adanya penjelasan Adnan, di duga kuat adanya mark’up di anggaran belanja barang jasa TA 2024 kecamatan Rimbo pengadang.
Hingga berita ini di terbitkan, wartawan media ini masih melakukan upaya untuk konfirmasi dengan pihak LPSE.
S.A(CIKAK)