Gunakan Material Ilegal dan Bangunan Diduga Dikerjakan Asal Jadi.

Berita, Daerah773 Dilihat

LEBONG, (10-02-2025) TransTV45.com||.Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi air aman desa tabeak blau 1, Desa Tabeak blau 1 , Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong diduga dikerjakan asal jadi, serta gunakan material ilegal.

Dari hasil pantauan awak media, 25/11/2024), ke lokasi Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi air aman desa tabeak blau 1, ditemukan sejumlah sisi bangunan mengalami keretakan. Tak hanya retak, dilokasi juga ditemukan banyaknya semen yang mengelupas, serta material yang diguna batu dilokasi.

Dokumentasi dan video pengambilan material di tempat (ilegal).Sehingga patut diduga Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi air aman desa tabeak blau 1 yang menghabiskan anggaran senilai Rp.765.586.500,- itu, jadi ajang korupsi Pihak ke 3 atau Rekanan, pasalnya bangunan yang baru seumur jagung itu sudah mengalami banyak kerusakan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga setempat, Kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi air aman desa tabeak blau 1 tersebut banyak menggunakan material batu yang diambil di lokasi pekerjaan, bukan dibeli dari Galian C yang berizin.

Peraturan yang mengatur material ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mengatur mengenai penambangan ilegal, termasuk sanksi pidana yang berlaku.

Pertambangan ilegal adalah aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau melanggar peraturan yang berlaku. Penambangan ilegal sering terjadi di daerah yang kaya akan sumber daya alam.

Sanksi pidana yang berlaku untuk penambangan ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100 juta, Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain penambangan ilegal, tindak pidana pertambangan lainnya adalah: Memberikan laporan atau keterangan palsu, Melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, Memindahkan perizinan kepada orang lain, Tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.

Sampai brita ini di terbit kan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak terkait.

 

Rilis :

S.A(Cikak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *