“OH, Hebatnya TI Rajuk Tower Jembatan Air Anyir kebal Hukum, di Duga Tidak Memiliki Izin Tambang

Berita, Daerah183 Dilihat

Air Anyir,Kecamatan Merawang, TransTV45.com|| Bangka Induk. Tambang TI Rajuk Tower terpantau mengasak aliran Das jembatan AirAnyir ,ini jelas akan ada beberapa dampak untuk lingkungan tersebut, jelas saat jejaringan kami melihat keretakan pada jalan yang berada dijembatan Air Anyir inilah dampak adanya Ti rajuk tower yang tidak jauh dari bibir jalan tersebut karena ada nya penurunan tanah akibat pengeboran tambang tersebut, juga hal ini semakin hari aliran Das itu semakin dangkal terutama terjadi kebanjiran jelas sangat merugikan masyarakat ,terutama akses jalan raya lama kelamaan akan terjadi kerusakan akibat bertahun melakukan aktivitas tambang tersebut.

Team media berhasil konfirmasi beberapa warga masyarakat yang dirahasiakan namanya sebagai narasumber , ada yang mengatakan tambang TI Rajuk Tower ini udah berapa kali dilakukan penertiban oleh pihak APH tapi masih  udah hampir setahun ini masih beraktivitas walau kadang sempat terhenti sebentar,, seolah olah kebal hukum .

Jelas kemungkinan diduga ada  orang yang kuat ,sehingga aktivitas tambang tersebut masih berjalan , sampai sampai pihak APH yang berada diwilayah tersebut tidak bisa menghentikan nya ,herannya padahal jarak antara Polsek Merawang dengan tambang tersebut tidak jauh sekitar sekilo meter kurang lebih .

Praktik pertambangan timah ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara secara signifikan.

Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan 5(lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah, team pun mengali konfirmasi kepada penambang siapa pihak yang yang bertanggung jawab atas pertambangan agar berimbang tapi hanya dapat jawaban tidak mengetahui sehingga berita ini ditayangkan.

 

Jurnalis :

( Ferry. A. Team. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *