Palu-TransTV45.Com // Dalam upaya memperkuat sinergi dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, S.H., M.H menggelar coffee morning bersama pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Sosial, dan Kepolisian Daerah (Polda).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam membahas langkah-langkah penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice.
Dalam kesempatan tersebut, Aspidum Kejati Sulteng menegaskan bahwa isu penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI pada poin ketujuh, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkotika.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Lebih lanjut, Aspidum memaparkan data perkara penyalahgunaan narkotika yang selama ini diproses melalui jalur peradilan pidana konvensional.
Melihat kompleksitas permasalahan yang ada, pendekatan restorative justice menjadi solusi yang lebih manusiawi bagi penyalahguna yang sebenarnya merupakan korban dari ketergantungan narkotika.
Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dan sinergi yang lebih erat antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNP, BPOM, serta Pemerintah Provinsi dalam menyusun kebijakan yang dapat memberikan ruang rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, sehingga mereka dapat pulih dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Melalui forum diskusi ini, diharapkan kolaborasi antarlembaga semakin solid dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika yang lebih berorientasi pada pemulihan, sekaligus tetap menjamin ketegasan hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika yang berperan sebagai bandar maupun pengedar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap aspek kemanusiaan serta keberlanjutan generasi yang bebas dari jerat narkotika.(*)
***/Rut Yohanes