Diminta Kepada Polda Riau Agar Menangkap AS Yang diduga Gembong Ilegal Logging

Berita, Daerah59 Dilihat

Rokan Hulu TransTV45.Com|| Pasir Pangaraian/ Pelalawan.Kapolda Riau Seharusnya gerak cepat melakukan penangkapan terhadap mafia kayu yang diduga kayu tersebut berasal dari hutan Marga Satwa Kecamatan Kerumutan Pelalawan. Saat ini di wilayah Pelalawan selatan dihebohkan dengan Mencuatnya seorang oknum yang diduga Kebah hukum yang saat ini terkenal sebagai gembong kayu – kayu ilegal dasar (4) m, Hasil olahan dari hutan Marga Satwa Kecamatan Kerumutan.

” Oknum tersebut berinisial AR, A. Regar yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Riau, Dengan kemunculan oknum dengan gaya Menantang sambil melepas baju Berteriak dan Berkata ‘Saya tidak takut hukum,Sebutnya dengan nada tinggi

=Dengan temuan tersebut Diminta kepada pihak penegak hukum ( APH ) segera melakukan Suwiping serta Menangkap oknum tersebut yang selama ini Mencuat di tengah tengah masyarakat adalah gembong mafia kayu – ilegal, yang ditemukan pada tanggal 12/2/2025.

Tidak hanya sampai disitu Oknum tersebut juga meneriaki kalau ada orang yang mau ambil kayu silahkan saja , saya punya toko kayu ( gudang kayu) silahkan datang saja kerumah saya sebut oknum dengan nada tinggi sambil bukak baju….!!!,

Ketua Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup (APLH) Kabupaten Pelalawan, Amri, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya kayu hasil ilegal loging di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Senin (10/2/2025).

Mendapat informasi tersebut, Amri langsung turun ke lokasi tempat penumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan. Namun, saat tiba di lokasi, ia tidak menemukan kendaraan maupun para pelaku yang diduga sebagai pengusaha kayu ilegal. Di lokasi tersebut, hanya terlihat puluhan batang kayu jenis broti yang masih tersisa tanpa diketahui siapa pemiliknya.

Dalam perjalanan pulang, Amri melihat satu unit mobil dump truk yang bagian bak atasnya ditutupi terpal biru di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bandar Petalangan. Ia kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga sampai di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Di sana, truk tersebut berhenti dan parkir di halaman masjid.

“Kita tidak berani menyetop kendaraan di jalan raya. Dan atau menyuruh berhenti mobil yang sedang melintas. Tetapi hanya jika mobil tersebut berhenti, kita akan mempertanyakan apa muatannya. Jika penjelasan dan informasi yang kita dapatkan bahwa muatannya sesuai dengan kelengkapan izin yang dimiliki. Jika masih menimbulkan kecurigaan, harus diberitahukan kepada Aparat Penegak Hukum. Apakah dapat memeriksanya. Tentu karena ada informasi dari masyarakat tentang dugaan kayu ilegal loging maka kita dapat mengawasinya dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelas Amri.

Ketika mobil tersebut berhenti dan parkir di dalam halaman masjid, Amri pun mendekati kendaraan dan berbicara dengan sopir. Dalam percakapan itu, terungkap bahwa di dalam truk terdapat seorang oknum TNI yang mengawal pengangkutan kayu tersebut dari Kecamatan Kerumutan menuju arah Pangkalan Kerinci. Sopir dan oknum TNI itu mengakui bahwa kayu yang mereka bawa berasal dari Kerumutan dengan muatan sekitar enam ton, yang disebut milik seseorang bernama Ali.

Namun, tidak ditemukan adanya surat jalan atau izin pengangkutan kayu dari Oknum TNI tersebut bahkan sempat berkomunikasi dengan Ketua AJPLH dan meminta agar masalah ini diselesaikan secara damai. Namun, Amri menegaskan bahwa pihaknya hanya memastikan informasi yang diterima dari masyarakat dan akan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Menjelang subuh, seorang oknum intel Kodim tiba di lokasi dan berbicara dengan oknum TNI yang mengawal truk tersebut. Tidak lama setelahnya, sopir dan pengawal kayu itu menghilang dari tempat kejadian. Saat dikonfirmasi oleh media, oknum intel tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka setelah sebelumnya meminta izin ke kamar mandi.

Tak lama kemudian, Ali, yang disebut sebagai pemilik kayu, datang ke lokasi dan menanyakan siapa yang menahan kendaraannya serta meminta kunci truk. Ia menunjukkan izin usahanya melalui layar ponsel kepada Aktivis lingkungan hidup yang ada di tempat. Ketika ditanya mengenai isi muatan truk, Ali menjawab bahwa kayu tersebut adalah papan yang akan dibawa ke Pangkalan Kerinci.

Setelah itu, Ali langsung naik ke atas truk dan membawanya pergi. Hingga kini, tidak diketahui ke mana kayu tersebut dibawa.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dugaan illegal logging ini dinilai akan menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, yang menjadi salah satu penyebab banjir di Kabupaten Pelalawan. Banjir tersebut telah berdampak pada perkebunan, jalan raya, kawasan permukiman warga, serta sejumlah fasilitas pendidikan dan pemerintahan.

 

Tim AKPERSI :

( Irwansyah Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *