“TANAH UNTUK RAKYAT ADALAH TANAH HAK ULAYAT MILIK MASYARAKAT HUKUM ADAT”

Berita, Daerah300 Dilihat

Jambi-TransTV45.com|| Hasil Audiensi Giat Aspirasi Aksi Damai Kantor Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta pada Tanggal 10 s/d 12 Februari 2025 antara Masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat Korlap Giat Aksi Aspirasi Damai Dedi Ariyanto merangkap sebagai PENERIMA KUASA KEPENGURUSAN TANAH ADAT DESA BADANG Luas Areal 2.975 hektar dengan Pihak Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta diketuai Bidang Teknis Pak AZIM dan Tim Teknis lainnya di Kantor Kementerian ATR/BPN RI Pusat Jakarta dengan hasil final pada point “TANAH ADAT” yaitu Agar dari Pihak Masyarakat Desa Badang melengkapi Surat pengaduan dan permohonan objek Tanah Adat beserta lampiran berkas yang nantinya akan dikeluarkan dari HGU PT.DAS dan dikembalikan kepada Masyarakat Desa Badang sesuai kajian, telaah, wewenang dan Kebijakan Kementerian ATR/BPN Pusat Jakarta. Sesuai beberapa Peraturan diantaranya :

1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan;

2. PERMEN ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 7 tentang Surat Kuasa dalam konteks Pengukuran dan pendaftaran tanah;

3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

( Arifin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *