AR Korban Mafia Tanah Angkat Bicara,Putusan Majelis Hakim PN Mempawah Bertentangan Dengan KUHP

Berita44 Dilihat

Mempawah Kalbar – TransTV45.com || AR ketika ditemui awak media menjelaskan bahwa Fakta-fakta Hukum yang disimpulkan oleh Majelis Hakim PN Mempawah tidak berdasarkan fakta-fakta yang timbul pada saat pemeriksaan dipersidangan, namun hanya pengolahan kata atau kalimat dari Majelis Hakim PN Mempawah yang sengaja dibuat agar pemenuhan unsur pasal 263 KUHP yang dituduhkan kepadanya bisa TERBUKTI.

Padahal dari Alat Bukti yang diajukan dalam persidangan berupa Keterangan Saksi-saksi dan Bukti-bukti Surat, maupun Keterangan Terdakwa, sudah sangat jelas menunjukkan bahwa sebenarnya dalam perkara ini tidak ada Perbuatan Pidana Pemalsuan Surat yang terjadi terhadap barang bukti berupa surat-surat yang dianggap palsu oleh Jaksa Penuntut Umum, melainkan Perbaikan Administrasi sesuai petunjuk dan arahan dari pihak BPN,” terang AR pada awak media pada 14 Febuari 2025.

Keterangan AR selaku Terdakwa berikut Bukti Surat dari Kanwil BPN Prov. Kalbar No : HP.01.03/238G-61/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 ttg permintaan perbaikan berkas an. Ariyanto dan Bukti Surat dari Kantor BPN Kab. Kubu Raya No : HP.03.02/266.161.12/IV/2019 tanggal 26 April 2019 ttg pengiriman berkas perbaikan an. Ariyanto telah menjadi fakta dipersidangan yang menunjukkan bahwa ada PERBAIKAN ADMINISTRASI terhadap berkas permohonan an. Ariyanto pada tahap permohonan SK pemberian Hak Milik di Kanwil BPN Prov. Kalbar, dan proses perbaikannya sudah sesuai petunjuk dan arahan dari pihak BPN saat itu.

Teknis perbaikannya juga telah disebutkan secara terang oleh AR dalam persidangan bahwa yang MEMBUAT surat perbaikan adalah sdr. Edi Bagong (staf honorer BPN Kubu Raya) karena format perbaikan ada pada yang bersangkutan, setelah itu yang meminta tandatangan kepada sdr. Khairil Anwar selaku PJ Kades Sungai Raya th 2008 adalah sdr. Budi Suwarjono atas permintaan/DISURUH oleh sdr. Ariyanto selaku pemilik tanah sesuai Surat Pernyataan tanggal 22 Mei 2022 yang ditandatangani oleh sdr. Budi Suwarjono.

Dalam Surat Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mpw tanggal 23 Januari 2025 Majelis Hakim telah menyatakan seolah-olah yang membuat dan menyuruh adalah AR selaku Terdakwa sehingga unsur MEMBUAT atau MENYURUH sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP menjadi Terpenuhi, dan bukti adanya proses PERBAIKAN ADMINISTRASI dikesampingkan.

Publik perlu tau ini bentuk Mafia Hukum dan Mafia Tanah yang tersirat tujuan akhirnya adalah untuk membatalkan sertifikat an. Ariyanto/William Andrean Bianto yang sah, sehingga dapat diambil alih,” ungkap AR.

Masih Terang AR , Bahwa fakta Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa, serta Bukti-bukti yang ada dan terungkap dipersidangan telah menunjukkan kesesuaian yang tidak terbantahkan sehingga menjadi FAKTA HUKUM yang dapat membuktikan bahwa yang terjadi dalam perkara ini adalah PERBAIKAN ADMINISTRASI terhadap berkas permohonan an. Ariyanto pada tahap penerbitan SK pemberian Hak Milik di Kanwil BPN Prov. Kalbar, bukan pidana Pemalsuan Surat sebagaimana pasal 263 KUHP.

Fakta Hukum yang sebenarnya dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim PN Mempawah dari hasil pemeriksaan dipersidangan menurut AR adalah :

1. PERKARA INI DIDUGA KUAT ADALAH REKAYASA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK, yang dibuktikan dengan adanya rekaman video yang menyatakan sdr. Madiri tidak pernah melapor dan tidak tahu siapa yang melapor, tandatangan sdr. Madiri sebanyak tiga kali dipersidangan tanggal 3 Desember 2024 berbeda/tidak identik dengan yang ada dalam Laporan Polisi, BAP Korban an. Madiri, Surat Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti, jawaban sdr. Madiri dalam BAP Korban yang ternyata sebagian besar adalah copy paste dari jawaban dalam BAP Saksi an. Moh. Nadin, Saksi an. Sayemah mengaku hanya diminta cap jempol dalam BAP yang sudah disiapkan oleh penyidik tanpa memberikan keterangan (fakta persidangan tanggal 3 Desember 2024), Saksi an. Asnawi mengaku hanya diminta tandatangan dirumahnya dalam BAP yang telah disiapkan oleh penyidik tanpa memberikan keterangan (fakta persidangan tanggal 3 Desember 2024), serta Kesaksian Verbalisan/Penyidik pada persidangan tanggal 9 Januari 2025 yang tidak dapat menunjukkan foto dokumentasi saat membuat BAP terhadap sdr. Madiri sehingga mengindikasikan bahwa benar terhadap sdr. Madiri tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Kubu Raya.

2. BARANG BUKTI BERUPA SURAT-SURAT YANG DIANGGAP PALSU OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM ADALAH SURAT-SURAT HASIL PERBAIKAN ADMINISTRASI SESUAI PROSEDUR KARENA TELAH MENGIKUTI ARAHAN DAN PETUNJUK PIHAK BPN SAAT ITU, yang dibuktikan dengan adanya surat dari Kanwil BPN Prov. Kalbar No : HP.01.03/238G-61/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 ttg permintaan perbaikan berkas an. Ariyanto dan surat dari Kantor BPN Kab. Kubu Raya No : HP.03.02/266.161.12/IV/2019 tanggal 26 April 2019 ttg pengiriman berkas perbaikan an. Ariyanto.

3. SURAT-SURAT BUKTI KEPEMILIKAN SDR. MADIRI BERUPA SPT TH 2018 AN. ASMIN, SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH DARI SDR. ASMIN KEPADA SDR. SURAHMAN, SURAT PERNYATAAN TH 2020 DAN SPT TH 2021 AN. MADIRI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN DALAM MEMBUAT LAPORAN POLISI PATUT DIDUGA KUAT ADALAH SURAT PALSU, yang dibuktikan dengan adanya tandatangan sdr. Madiri dipersidangan berbeda/tidak identik dengan tandatangannya pada SPT Th 2021 dan Surat Pernyataan Th 2020, umur saksi-saksi dalam SPT Th 2021 an. Madiri dan Surat Pernyataan Th 2020 tetap sama/tidak berubah, nama orang tua sdr. Madiri sebagaimana terungkap dalam persidangan adalah Ali Asmin berbeda dengan yang tercantum dalam SPT Th 2018 dan Surat Pernyataan Th 2020 yg hanya menyebutkan Asmin, rekaman video warga Parit Derabak yang menyebutkan nama orang tua sdr. Madiri adalah Ali atau Ali Daging, bukan Asmin seperti yg tercantum dalam surat-surat kepemilikan tanah sdr. Madiri, alamat sdr. Asmin berbeda dalam SPT Th 2018 dan Surat Pernyataan Th 2020, cap jempol Asmin masih tercantum dalam Surat Pernyataan Th 2020 sedangkan terungkap dlm persidangan bahwa sdr. Asmin meninggal dunia sekira th 2018, Surat Garap dan Peta Lokasi an. Ali Asmin yang dikirimkan oleh sdr. Musa (Kades Parit Baru) kepada AR, menunjukkan lokasinya di Parit Sinbin bukan Parit Derabak, serta rekaman suara percakapan antara sdr. Musa (Kades Parit Baru) dengan AR yang menyebutkan bahwa sdr Madiri tidak pernah memberikan bukti kepemilikan tanah terhadap terbitnya SPT Th 2021 an. Madiri selain fotokopian yang tidak jelas.

Ada satu hal lagi yang sangat tidak masuk akal terkait pemenuhan unsur PIHAK YANG DIRUGIKAN sebagaimana pasal 263 KUHP dalam putusan Majelis Hakim PN Mempawah, karena sangat jelas dalam SURAT DAKWAAN Jaksa Penuntut Umum menyebutkan pihak yang dirugikan adalah sdr. Madiri, dimana akibat adanya surat-surat yang dianggap palsu oleh Jaksa Penuntut Umum sdr. Madiri mangalami kerugian senilai Rp. 4.000.000.000-, (empat milyar rupiah), namun dalam surat Putusan Nomor : 416/Pid.B/2024/PN.Mpw tanggal 23 Januari 2025, Majelis Hakim menyatakan pihak yang dirugikan berbeda dengan isi SURAT DAKWAAN yaitu Pemerintah Desa Sungai Raya Dalam akibat peneraan nama pejabat dan cap institusi pemerintahan Desa Sungai Raya Dalam pada surat-surat hasil perbaikan yang dianggap palsu, padahal tidak pernah terungkap dan dibahas dalam fakta persidangan sebagai pihak yang dirugikan.

Sementara fakta sebenarnya telah di sampaikan dan ditunjukkan kehadapan Majelis Hakim saat dipersidangan bahwa tidak ada penggunaan cap desa Sungai Raya Dalam pada surat-surat hasil perbaikan yang dianggap palsu, melainkan cap Desa Sungai Raya sesuai tanggal surat, dan terkait pencantuman nama Kepala Desa Sungai Raya Dalam adalah kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh sdr. Edi Bagong, karena hanya 1 (satu) surat perbaikan yang mencantumkan penulisan Kepala Desa Sungai Raya Dalam, sementara 3 (tiga) surat perbaikan lainnya mencantumkan penulisan Kepala Desa Sungai Raya, serta register dan cap yang digunakan dalam seluruh surat perbaikan adalah register dan cap Desa Sungai Raya sesuai tanggal surat.

“Berdasarkan Hukum Acara Pidana, hal ini jelas-jelas menyalahi dan bertentangan dengan Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa Putusan Hakim harus didasarkan pada SURAT DAKWAAN dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” lanjut AR.

“ Saya dan keluarga akan melakukan perlawanan terhadap Putusan ini,, Saya telah mengajukan Banding,,, dan selanjutnya akan berupaya membongkar Mafia Hukum dan Mafia Tanah yang terjadi dengan melaporkannya kepada pihak-pihak terkait seperti Komisi Yudisial, Bawas MA RI maupun Komisi III DPR RI dll,” sambung AR.

“Kami yakin bahwa kebenaran diatas segalanya, dan perbuatan-perbuatan oknum yang berupaya menutupi kebenaran pasti akan terungkap dan akan menanggung akibat dari perbuatannya,” tutup AR.||Jurnalis:Suparman

Sumber : AR Korban Mafia Hukum dan Mafia Tanah serta Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *