Mempawah, kalbar – TransTV45.com || Mediasi yang telah dilaksanakan diantara pelapor dan terlapor terkesan gagal di polres mempawah, permasalahan pemalsuan data dan penjualan tanah warisan. Jumat 14/02/2025
Saat awak media ini meminta keterangan kepada kuasa hukum pelapor (CHARLES SITORUS,SH) mengatakan, terhadap pengaduan klien kami atas nama hendri di polres mempawah tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dengan bukti pengaduan Nomor: TBP/221/IX/2024/sat Reskrim/res.mpw, tanggal 18 September 2024.
Bahwa Pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 telah di laksanan tahap mediasi, namun langkah mediasi gagal, maka kami berharap kepada polres Mempawah untuk melanjutkan proses penyelidikan secara profesional, agar klien kami mendapatkan kepastian hukum. Ungkap nya.
Klien kami adalah salah satu ahli waris yang sah, adapun tanah milik pewaris tersebut di duga telah di jual oleh kedua anak angkat dengan menggunakan surat yang di duga isinya palsu.
Dengan mengaku sebagai anak kandung, dan kami akan mengajukan upaya hukum lain terhadap proses jual beli yang kami anggap tidak sah dan melawan hukum.
Klien kami adalah ahli waris yang sah dibuktikan dengan Surat Keterangan Waris dari Desa Sungai bundung tertanggal 12 September 2024
Dengan register di Desa Nomor :140/294/pem 2024, tanggal : 17 September 2024 dan di ketahui Camat Sungai Kunyit dengan register Nomor : 474/142/Pem,tanggal 26 september 2024.
Sesuai ketentuan hukum bahwa keterangan dari desa yang di tanda tangani oleh kepala Desa dan di kuatkan tanda tangan Camat adalah sebuah dokumen Negara dan harus di akui untuk membuktikan bahwa klien kami adalah salah satu ahli waris yang mempunyai hak utk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan.
Sepatut nya untuk di tindak lanjuti,
Klien kami tetap akan memperjuangkan hak nya sebagai ahli waris, dan klien kami juga akan menyurati dan mengadukan nasib nya ini ke Komisi III DPR RI.
Saat ini semangat penegakan hukum di pusat menggebu gebu, kita berharap contoh teladan baik yang sudah dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, jajaran menteri, legislatif, hingga aparat hukum dipusat dapat menular dan dilakukan juga oleh aparatur di daerah sehingga masyarakat diuntungkan dengan adanya kepastian hukum terhadap hak-haknya. Tegas Charles Sitorus,SH kuasa hukum pelapor.||Jurnalis:Suparman