Masyarakat Belitung Bertanya Kepada Pak Polisi Siapa dan Kemana Pemilik 17 Ton Timah Ilegal..?? 

Breaking News2765 Dilihat

Tanjungpandan Belitung TransTV45.com Kasus Timah Ilegal 17 Ton yang Viral dan menjadi buah bibir masyarakat Belitung, sejak 31 Desember 2024 sampai masuk minggu ke 3 bulan Februari 2025, Polres Belitung belum mengadakan Konferensi Pers, guna memberikan Penerangan kepada Masyarakat secara terang benderang, tentang Siapa pemilik dari timah ilegal 17 ton tersebut.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY ketika di konfirmasi belum dapat berkomentar banyak, “Sementara itulah tersangkanya SN dan LH, kita ikuti saja perkembangannya bagaimananya dari penyidik”. Ujar Bambang.

Di kutip dari pemberitaan sebelumnya memberitakan sejak 31 Desember 2024 Pihak polres Belitung berhasil mengamankan dua mobil Truck bermuatan 17 ton timah di duga ilegal di pelabuhan tanjung pandan dengan dua orang sopir., dan kemudian dari info wawancara wartawan dengan Nara sumber terpercaya munculah inisial inisial di duga pemilik timah yaitu AK dan AS warga Damar serta Satu lagi warga Tanjung pandan yang sumber kurang tau inisialnya yang jelas di urus oleh inisial D dan SN.

Kasi intel Kejari Belitung RIKI GUSWANDRI SH. MH pada 17-02-2025, saat di tanya tentang siapa tersangka 17 ton timah mengatakan, .

“Sesuai SPDP dan berkas yang sudah masuk sampai saat ini baru dua orang yang di tetapkan Polres Belitung menjadi tersangka dalam kasus 17 ton timah, saat ini berkas tersebut sudah kami teliti atau P18. Setelah itu, kekurangan dari berkas tersebut akan dikembalikan untuk segera dilengkapi (P19), Nanti akan kita kirim apa yang kurang, untuk diperbaiki dan juga dilengkapi”.,ujar Riki Guswandri

Lebih lanjut Riki menjelaskan, “jumlah keseluruhan timah dari dua truk tersebut sebanyak 16.596 kilogram., dari hasil pemeriksaan dua sempel karung, timah tersebut memiliki kadar SN 61 dan 66. “Untuk tersangka masih dua,” jelasnya, dalam kasus ini oknum anggota Polres Belitung Bripka SN dan mantan wartawan LH , dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)., atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Kata Riki.

Lebih lanjut kepada Riki wartawan bertanya tentang peran inisial DI dalam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal tersebut,? “inisial DI diduga merupakan pemilik dari sebagian timah itu”, jawab Riki.

Menyikapi penetapan Tersangka SN & LH, ketua DPW LSM LIDIK  ( SAMSURIZAL) pada Hari Sabtu 01-02-2025 mengadakan jumpa Pers kepada beberapa wartawan., Rizal mengatakan…“Saya Samsurizal Ketua DPW LSM LIDIK merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka oleh Polres Belitung yang sampai saat ini Baru menetapkan dua orang Tersangka, yaitu SN dan LH., Kemana Pemilik Timahnya..?, Saya berharap polres Belitung bisa menyelesaikan masalah ini sampai Tuntas, sehingga ibarat kita membersihkan rumput jangan cuma pucuknya aja yang di potong tapi harus di cabut sampai akar akarnya, sehingga kejadian Penyelundupan Timah seperti ini dapat di tekan seminimal mungkin, apabila Boss atau Pemilik Timah juga di Tangkap dan di Tetapkan sebagai Tersangka.,kalau memang Polres Tidak mampu menetapkan pemilik atau Boss menjadi tersangka, sebaiknya permasalahan kasus 17 Ton Timah di duga Ilegal ini Sebaiknya di serahkan ke Mabes Polri aja”. Tutup Rizal.

Tim wartawan juga mewawancarai Ketua Komite Reformasi untuk Belitung masa depan H.Soehadie hasan pada 13-02-2025 Beliau mengatakan..,

“Saya memperhatikan perjalanan kasus 17 ton Timah, melalui berita berita di media online, saya sangat menyayangkan penangannan yang di lakukan polisi dalam hal ini, terkesan tidak transparan.., karena tidak adanya press rilis resmi yang di lakukan polres Belitung kepada wartawan sampai saat ini., dan juga penetapan tersangka saya rasa masih kurang lengkap, dan tebang pilih, karena pemilik Timah tidak ikut di jadikan tersangka., kita liat lah kedepannya, kalau ternyata masih seperti ini.., saya akan mengadakan Aksi dan melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri , karena barang bukti ada, saksi saksi ada, sopir ada, serta pengurus ada., kenapa sampai saat ini pemilik Timahnya.., belum di temukan dan tidak di jadikan tersangka.?”., Tutup Soehadie hasan.

Beberapa hari yang lalu Salah satu praktisi hukum yang Fenomenal Adv WANDI SH juga menanggapi kasus timah ilegal 17 ton ini.. Wandi berkata.., “Saya berharap penyidik dalam menetapkan tersangka harus Berkeadilan dan tidak tebang pilih.,dalam kasus 17 Ton ini., jangan cuma pengurus tapi Pemilik Timahnya Harus di tetapkan sebagai tersangka juga, karena sesuai arahan Kapolda jika menyelesaikan kasus Harus Tuntas sampai ke akar akarnya, seperti pemilik modal dan sumber Dananya juga harus di tangkap dan di adili. , saya mengapresiasi kerja Polres Beltim dan Krimsus Polda Babel yang telah secara terang benderang membuka diri kepada Media, untuk mengekspos foto foto Barang bukti seperti yang saya lihat dalampemberitaan di beberapa Media online. Saya harap Polres Belitung bisa Transparan seperti Itu juga” . Tutup wandi

Di lain tempat pada 17-02-2025 Tokoh masyarakat Belitung, Sabriansyah SKM mengatakan kepada wartawan., “Kejar dan kawal terus kasus timah 17 ton ini sampai persidangan., saya mewakili sebagian masyarakat meminta aparat penegak hukum jangan berlama lama lagi, tangkap pemilik timahnya dan tetapkanlah sebagai Tersangka utama, jangan cuma SN dan LH mereka kan cuma pengurus, pada intinya masyarakat sangat berharap Pemilik timahnya harus segera di tangkap”,. tutup Sabriansyah.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *