Sulut, TransTV45.com||Dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di wilayah Sulawesi Utara pada hari kemarin tgl 20 Februari diketahui hanya Kabupaten Kepulauan Talaut yang masih tertundah.ini dikarenakan masih berjalannya sidang gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pada saat ini,dan akan final pada pembacaan putusan tgl 24 Februari 2025 di Jakarta.Sementara Gubernur terpilih Mayjen TNI ( purn) Yulius Selvanus Komaling SE. dan Wakil Gubernur DR.Viktor Mailangkay SH.MH juga Walikota dan Wakil Walikota, Bupati serta Wakil Bupati terpilih di Wilayah Sulawesi Utara sudah di Lantik pada kemarin tgl 20 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto di Jakarta.
Melihat dan menanggapi persoalan dan situasi seperti ini, salah satu calon Bupati Talaud, Irwan Hasan, SE, yang juga mantan anggota DPRD kepuluwan Talaud, memberikan pandangan yang sangat bijaksana terkait keterlambatan pelantikan. Saat wawancara dengan awak Media Transtv45 .com di kediamannya ,Irwan Hasan SE.mengatakan bahwa : diriNya menghormati proses Hukum yang sedang berlangsung di MK,dan siap menerima apapun keputusan MK.
“Saya pribadi tidak berharap apa pun selain menghormati proses Mahkamah Konstitusi karena Ini adalah benteng terakhir dalam penyelesaian sengketa Pilkada, dan kita harus menjalani dan mematuhinya dengan penuh kedewasaan serta menghormati setiap keputusan yang diambil,” ujarnya.
Diketahui, ada 11 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK, hanya Kabupaten Talaud yang berhasil lolos ke tahap pembuktian.dan Irwan memastikan bahwa pihaknya telah memberikan bukti yang diperlukan dan kini tinggal menunggu keputusan final yang akan disampaikan pada 24 Februari 2025.
Menunggu Putusan MK, Tetap Legowo dan selalu Siap Hadapi Segala Kemungkinan yang terjadi dengan sabar dan bijaksana.
Irwan Hasan menegaskan komitmennya untuk menerima apapun hasil yang diputuskan MK, baik itu mengabulkan gugatannya maupun menolaknya.
“Jika diterima, tentu kami akan mengikuti arahan MK, apakah itu pemungutan suara ulang (PSU) atau keputusan lain. Jika tidak diterima, saya tetap bersyukur karena saya sudah berjuang hingga tahap akhir melalui jalur konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan masyarakat Talaud akibat dari tertundanya pelantikan ini.
“Pasti ada dampak psikologis bagi masyarakat karena pemimpin yang seharusnya dilantik hari ini masih tertunda. Saya juga mendengar adanya isu-isu rencana aksi demonstrasi. Namun, saya sudah mengimbau kepada para pendukung saya untuk tetap tenang, menjaga kedamaian, dan menerima apapun keputusan MK nanti,” tambahnya.
Irwan juga mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
“Jika nanti saya dinyatakan kalah, saya akan menjadi orang pertama yang mengucapkan selamat kepada pemenang dan tetap menjalankan peran saya dalam mengontrol jalannya pemerintahan dengan cara yang konstruktif. Sebaliknya, jika ada PSU atau keputusan lain yang memberi saya kesempatan, saya akan menjalankan amanah konstitusi dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Komitmen untuk Talaud yang Lebih Baik. Mengenai program kerja ke depan, Irwan menegaskan bahwa masyarakat sudah memahami visi dan misinya sejak masa kampanye. Jika diberikan kepercayaan untuk memimpin, ia berkomitmen untuk merealisasikan program-program yang telah disiapkan demi kemajuan Talaud ke depan.
Sekjen LSM LAKRI Perjuangan 45 Jhony Kuron SH.saat bersama Awak Media ini mengatakan kebijaksanaan mencerminkan kewibawaan dari Bapak Irwan Hasan SE.
Dengan semakin dekatnya pembacaan putusan yang tinggal beberapa hari lagi, masyarakat Talaud kini menanti dengan penuh harapan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka ke depan. Keputusan MK akan menjadi penentu arah Kebijakan pemerintahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Talut yang adalah Kabupaten paling Utara di Wilayah Sulawesi Utara.
( M.Ratulangi. )