Musyawarah Desa Khusus dalam Penerimaan Manfaat di Desa Kebogadung

Berita, Daerah7 Dilihat

Brebes, TransTV45.com||-Pada hari ini senin 24-2025. Desa kebogadung kecamatan jatibarang kabupaten Brebes jawa tengah menggelar Musyawarah Desa Khusus

(MUSDESUS) guna menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun anggaran 2025.

” Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari camat Jatibarang, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat serta 24 lansia penerima manfaat. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kebogadung “Nurmeliadi ” menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata dalam mensejahterakan masyarakat desa yang bertujuan agar dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT Dana Desa.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) adalah Calon keluarga penerima manfaat yang diprioritaskan bagi Lansia warga masyarakat Desa Kebogadung, ujarnya “Nurmeliadi”.

Dalam kesepakatan yang telah dicapai pada musyawarah tersebut, Desa Kebogadung telah menetapkan penerima BLT DD bagi Lansia pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa Kebogadung Kec. Jatibarang Kab. Brebes Jawa Tengah.

 

( Aris hadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *