Sidang perkara Praperadilan yang di mohonkan empat orang karyawan PT Jasa Outama Blambangan ( JOB ) pada hari ini di gelar dan di pimpin Majelis Hakim Uni Latriani, S.H.,M.M, dalam ruang sidang Naripin A Tumpa Ruang Sari, di Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Karang, Senin 24/2/25.
Sidang perdana Praperadilan dalam agenda pembacaan pemohon terhadap tomohon di gelar Majelis Hakim lebih kurang sekitar 30 menit berjalan tertib aman dan kondusif.
Selanjutnya sidang Praperadilan dari empat orang karyawan PT JOB. Sebagai pemohon akan di lanjutkan besok Selasa 25 /2/2025 di jadwalkan sekira pukul 10 WIB , di dalam agenda sidang tanggapan tomohon.
Dalam kesempatan tersebut, di sampaikan tomohon melalui Bidkum Polda Lampung AKP Widodo Rahayu, dalam sidang perkara Prapid yang di ajukan oleh pihak pemohon kita hormati dan akan kita hadapi,” katanya
Seterusnya Widodo Rahayu menjelaskan di dalam agenda kegiatan hari ini sidang yang pertama dan pengecekan legalitas masing – masing dari kedua belah pihak , kemudian sidang perkara Prapid tersebut di lanjutkan kembali besok hari ,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur LBH Awalindo Samsi Eka Putra,S.H dan Partner menyampaikan yang senada bahwasanya, pada hari ini sidang Perkara Prapid yang di mohonkan terhadap tomohon pihak Polda Lampung. Alhamdulillah terima kasih untuk sidang Prapid saudara – saudara kita empat orang karyawan PT JOB, sudah di gelar dan besok kembali di lanjutkan, dengan agenda tanggapan tomohon.
“Hal ini terpaksa, di lakukan demi tegaknya
supremasi hukum, untuk memperjuangkan hak dan keadilan dari saudara-saudara kita
empat orang karyawan PT JOB yang dapat di duga empat orang saudara kita ini, telah mendapatkan perbuatan kriminalisasi yang di lakukan pihak tomohon, ” ungkap Samsi Eka Putra, di kenal sebagai Advokasi yang selalu berjibaku memperjuangkan hak – hak keadilan dan Haka Asasi Manusia (HAM) di Bumi Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai.
Samsi menambahkan sidang pada perkara Prapid empat orang karyawan PT JOB akan di laksanakan secara meraton oleh Majelis Hakim sampai pada hari Jum’at. Insyaallah sudah ada keputusan, kalau memang nanti masih di perlukan tambahan, Majlis Hakim akan memberi kesempatan, karena masih ada waktu, ” tuturnya.
Harapan Samsi Eka Putra bertindak selaku Kuasa Hukum dari empat orang karyawan PT JOB selaku pemohon, di dalam perkara Prapid ini, dengan penuh harapan keluarga besar empat orang pemohon, untuk dapat di kabulkan dan dapat dipulangkan dengan keadaan sehat-sehat saja ,” tandasnya.
( Arozi tim )