TERMOHON ENGGAN BERKOMENTAR ATAS JAWABAN TERTULIS YANG TELAH DISAMPAIKAN DI PERSIDANGAN.

Berita23 Dilihat

Lampung Utara,TrsnsTV.45.Com
Pada persidangan hari yang kedua sidang praperadilan yang berlangsung di pengadilan negeri Tanjung karang jadi dipimpin oleh hakim tunggal Uni Latriani, SH. MH dengan pemohon empat orang pekerja PT job terhadap pemohon Polda Lampung dengan agenda jawab menjawab Selasa 25 Februari 2025 dinyatakan selesai dan memasuki tahap pembuktian dan pihak permohonan telah mengajukan bukti surat dengan delapan item.

Sidang selanjutnya akan digelar besok rabu 26 Februari 2025. Dengan agenda pembuktian lanjutan dengan mengajukan bukti-bukti surat dari pemohon dan termohon serta menghadirkan saksi dari masing-masing pihak.

Usai Sidang Awak media meminta konfirmasi kepada Termohon Yakni AKP Widodo Rahayu dan dua orang Rekannya terkait pengambilan barang-barang milik PT JOB yang tanpa ada surat Penyitaan.
Namun Pihak Termohon enggan memberikan Komentar.

Ditempat terpisah Awak Media berhasil meminta Konfirmasi kepada PH (Pemohon) Samsi Eka Putra, S.H. yang menjelaskan
“Menanggapi jawaban tertulis dari Termohon yang telah diterima pihaknya pada poin penggeledahan di area PT job tanpa ada surat.

Termohon dalam hal ini Polda Lampung memberikan jawaban bahwa penggeledahan yang dilakukan di area TKP pos pantau PT. JOB
Termohon menganggap bahwa perbuatan
para pemohon/tersangka ini adalah tindak pidana yg tertangkap tangan sehingga Termohon melakukan penggeladahan pada ruangan pos pantau PT.JOB. saat itu dilakukan seketika guna untuk mengumpulkan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian perkara.

“apa yang menjadi jawaban dari pihak pemohon ini hanyalah sebuah pembenaran Belaka dan sebuah Fakta yang tak terbantahkan bahwa benar penggeledahan yang dilakukan ketika itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan.
Sedangkan dasar pengledahan dan penangkapan terhadap para termohon itu adalah Laporan Polisi (LP) model “B”
Yang berarti bahwa ini adalah laporan dari korban di mana telah diatur dalam peraturan Kapolri harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Sehingga jawaban dari termohon ini tidak relevan hanya sebuah dalil untuk mengecoh dari fakta yang sebenarnya.

Dan pengambilan Barang-barang milik PT JOB yang ada di TKP saat itu tidak ada surat penyitaan dalam hal ini tentu menjadi sesuatu yang Ironis karena Barang-barang yang disita itu bukan mutlak milik pemohon tetapi itu sebagian besar adalah barang milik PT JOB.
Bagaimana mungkin Barang-barang tersebut disita oleh termohon tanpa diketahui dan tanpa izin serta pemberitahuan kepada pemiliknya dalam hal ini management PT Job.

Dan pada saat pengambilan barang-barang itu tidak ada saksi baik dari manajemen PT. JOB. Maupun dari pihak pemerintahan desa setempat.

Artinya hal itu makin memperjelas betapa arogansi dan liar serta kesewenang-wenangan termohon dalam melakukan tindakan di lapangan ketika itu.

Samsi menambahkan pula bahwa
Di dalam jawaban yang telah diterima oleh pihaknya tersebut tidak ada menyebutkan nama saksi ADI SAPUTRA.
Saksi ini sepertinya sengaja dihilangkan karena Adi Saputra adalah saksi kunci Bahwasannya laporan polisi yang dibuat oleh Nur Wahid itu adalah laporan rekayasa (Palsu} Pungkasnya.

( edi darmawan tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *