Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Perkara Kemelut kepemilikan hak atas tanah Pantai Gratis Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang akhirnya sampai juga ke DPRD Kota Singkawang. Adapun tujuan dari Hearing ke DPRD Kota Singkawang (26/02/2025) adalah untuk menyampaikan aspirasi dari perwakilan para pedagang di Pantai Gratis serta untuk melaporkan kejadian kejadian sebenarnya dari permasalahan yang terjadi di Pantai Gratis ke DPRD.
Pada kesempatan hearing di DPRD Singkawang hadir juga kepala Dinas Penaman modal Kota Singkawang dan KAKAN BPN Kota Singkawang
Kuasa dari warga para pedagang dan Kelompok Peduli Sadar wisata (POKDARWIS) kelurahan Sedau yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) di Ketuai oleh Roby Sanjaya, SH dan Wakilnya Joko Budi Sutarno,S.IP dan didampingi oleh Agustini Rotikan,SH menjelaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan pantai gratis adalah Lahan hak milik H. Oesman Sapta haruslah dapat membuktikan Secara hukum bukan hanya pengakuan semata saja, karena dalam objek yang sama terdapat empat (4) nama pemilik lainnya yang juga memilik hak atas lahan teraebut.” Ungkap Joko saat ditemui awak media KP.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang Yasmalizar, SH. menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada satupun izin yang dikeluarkan untuk pengelolaan lahan di pantai gratis tersebut.”ungkapnya menjelaskan, berarti jelas bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok yang membawa nama besar H. Oesman Sapta (Oso) adalah suatu tindakkan yang ilegal karena tidak dan belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Sedangkan dari KAKAN BPN Singkawang Husin menjelaskan bahwa memang benar ada sebidang tanah yang mengatas namakan H. Oesman Sapta (Oso) seluas 1,6 hektar sejak tahun 1965 namun letaknya sekitar 60 meter dari jalan masuk dan dati pihak BPN akan melakukan penertipan letak objek tanah berdasarkan SHM yang dikeluarkan oleh BPN dalam waktu dekat ini.”Jelasnya.
Dalam hal ini jelas dan nyata bahwa pagar yamg dibangun oleh pihak H. Oesman Sapta adalah perbuatan ilegal karena pagar tersebut berdiri diatas tanah yang bukan milik H. Oesman Sapta dan beberapa lapak pedagang yang dirobohkan oleh pihak H. Oesman Sapta yang berjarak kurang dari 60 meter itupun tidak masuk di lahan nya H. Oesman Sapta dan hal itu harus dipertanggung jawabkan oleh orang yang mengaku mendapatkan mandat atau kuasa dari H. Oesman Sapta (Oso) karena hal itu jelas melanggar hukum.” Ungkap Joko Wakil Ketua dari LBH Rakha.
Ketua Komisi II Heri menjelaskan bahwa kesempatan ini permohonan hearing secara langsung agar dapat sama sama duduk satu meja dan membahas tentang hak kepemilikan lahan yang di perseterukan karena dalam satu hamparan ada sekitar 4 hak kepemilikan yang masing masing mempunyai hak dan kewajiban yang sama agar konplik seperti ini tidak terjadi dan patok patok batas haruslah jelas berdasarkan surat kepemilikan yang masing-masing miliki. Namun kesimpulan hearing ini akan di sampaikan kepada Ketua DPRD Kota Singkawang dan akan diterukan ke Walikota terpilih untuk mengambil keputusan mengatasi kemelut ini.” Ungkap heri menjelaskan.||Jurnalis:Suparman
(Sumbel, LBH Rakha)