Lampung Utara.TransTV45.Com
Sidang permohonan prapra dilan yang berlangsung di pengadilan negeri Tanjung karang yang dipimpin oleh hakim tunggal Uni Latriani, SH. MH memasuki hari yang ketiga berlangsung pada hari Rabu 26 Februari 2025
Sidang dengan agenda pembuktian yang dihadiri oleh saksi Misi Yanti selaku saksi dari pihak pemohon tidak kuasa menahan tangis saat menceritakan kisah penganiayaan yang dialami oleh suaminya oleh oknum Polda Lampung dan polres Lampung Utara atas peristiwa penangkapan suaminya yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan di pos monitoring (Pantau) PT. JOB. pada tanggal 19 Desember 2024 yang lalu.
Suami pemohon menyampaikan kepada hakim tunggal yang memimpin sidang para peradilan tersebut agar dapat memberikan keadilan kepada suaminya
Karena suaminya sudah diperlakukan bak penjahat besar. Suaminya dianiaya dipukuli dan matanya ditutup dengan lakban. Iya dipaksa untuk mengakui dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga suaminya mengalami lebam pada wajah luka lebam dan luka baret bekas pukulan benda tumpul di punggungnya. Dan tangannya hilang rasa dan memar karena pada saat diperiksa (di BAP) tangannya yang masih diborgol diinjak oleh penyidik sampai terhimpit di lantai.
Misi yanti memohon kepada hakim tunggal Uni Latriani, SH. M.H. agar suaminya segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya karena suaminya tidak bersalah Dan Dia bukan penjahat. Dia adalah seorang pekerja yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai admin di PT.JOB. yang menurutnya itu adalah pekerjaan yang halal dan legal sehingga tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh suaminya.
Sidang tersebut berlangsung cukup panjang dimulai pukul 09.30 sampai dengan pukul 15.00. Wib non stop dengan agenda penyampaian bukti surat dari pemohon dan termohon yang dilanjutkan dengan pemeriksaan 4 orang saksi dari pihak pemohon dan satu orang saksi dari pihak termohon.
Sementara saksi lain yang bernama Adi Saputra menerangkan bahwa ia tidak tahu menahu tentang kejadian adanya penangkapan yang terjadi di PT.JOB. karena dia diperiksa di Polda Lampung oleh penyidik itu terkait dengan peristiwa penangkapan yang terjadi di rumah makan Obhara. Namun untuk BAP terkait dengan peristiwa di PT.JoB dia hanya disodorkan lembaran kertas berupa bab untuk ditandatangani. Dia diminta dan dibujuk oleh Roni Anwar dan penyidik agar dia mau menandatangani berkas-berkas tersebut.
Karena dia merasa percaya kepada Roni Anwar maka berkas berita acara pemeriksaan tersebut ia tanda tangani tanpa mengetahui apa isinya dan pada saat pihak termohon menanyakan apakah benar dia telah membuat surat pernyataan damai dan mencabut isi BAP tersebut Adi Saputra menjelaskan bahwa benar dia yang menandatangani surat perjanjian damai tersebut.
Adi Saputra juga menyampaikan juga di muka persidangan bahwasannya pada tanggal 18 desember 2024 sebelum terjadinya penangkapan dia diberi uang Rp.500.000 00. Oleh Roni Anwar selaku pelapor
Yang yang mana uang tersebut adalah titipan dari kasat untuknya.
Sedangkan saksi lain dari pihak Tomohon yang bernama Yulizar menerangkan bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 18 Desember 2024 pukul 23:30 WIB. Bukan tanggal 19 Desember 2024 pukul 00:10. WIB. Sebagaimana laporan polisi yang dibuat oleh Nur Wahid. Karena pada saat itu dia sudah hadir untuk bersiap-siap melakukan oversive tugas. Dan seperti biasanya pada saat dilakukan oversive para pekerja tersebut dilakukan briefing terlebih dahulu oleh pihak manajemen PT job.
Dan pada saat terjadinya penangkapan itu belum ada pergantian opership yang mana biasa dilakukan pergantian oversive berlangsung pada pukul 24.00 WIB
Saksi tersebut juga menerangkan bahwa Nur Wahid tidak pernah turun dari mobilnya.
Karena dia pada saat mobil truk tronton Fuso yang berhenti.
( Edi Darmawan tim )