” Santo CS Rizal ” Pembeli Timah Dari Penambang Ilegal Tidak Pernah Tersentuh Hukum”

Berita, Daerah26 Dilihat

Bangka tengah, TransTV45.com|| Terpantau jejaringan kami dijalan Sungkap desa Puput Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka tengah, Santo dan Rizal melakukan Penbelian timah yang dilakukan secara ilegal yang didapat dari para penambang yang tidak mempunyai izin dan kami juga menemukan dibelakang rumah Santo terdapat tempat lobi biji timah.

Sesuai data dari narasumber bahwa Santo dan Rizal setiap malam jum’at melakukan penglobian untuk memisahkan biji timah dengan logam lain atau melakukan pemurnian,hasil timah tersebut ada yang didapat dari luar desa Puput dan ada juga dari penambang yang datang kerumah santo.

Praktik pembelian dari penambang ilegal ini dan diduga tidak mempunyai dukumen pembelian atau penampungan yang sah, jelas tidak hanya melanggar hukum ,tetapi juga merugikan negara berdasarkan Pasal 161UU3/2020,setiap orang yang menampung, memfaatkan,melakukan pengelolaan dan /atau pemurnian,pengembangan dan /atau pemanfaatan,pengangkutan ,penjualan mineral batubara yang berasal pemegang izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar.

Dengan diterbitkan berita ini kami akan konfirmasi kepada. APH yang berada diwilayah hukum tersebut.

( Jurnalis,FA. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *