Miris, Diduga Kuat Pejabat Pemda Kalbar Terjerat Sanksi BKN Akibat Pelanggaran Netralitas ASN

Berita25 Dilihat

Pontianak, Kalbar – TransTV.com Miris Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi berat kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, dua pejabat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Barat (Kalbar) turut terjerat, yakni Rita Hastarita,

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, serta Abussamah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar.

Selain itu, seorang pejabat dari Pemda Kabupaten Melawi, Oslan Junaidi, Staf Ahli Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemda Melawi, juga masuk dalam daftar pelanggar.

Keputusan ini tertuang dalam surat BKN Nomor 2612/B-AK.02.02/SD/F/2025, yang mengatur tindak lanjut atas laporan masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada.

Rapat penentuan sanksi akan digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan melibatkan pejabat dari Kemendagri, Bawaslu RI, serta instansi terkait lainnya.

Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian

Manajemen ASN pada 26 Februari 2025, disebutkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan netralitas. Lampiran surat tersebut mencantumkan daftar lengkap 68 ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Di antaranya, Rita Hastarita (nomor urut 51) dan Abussamah (nomor urut 53) diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye. Sementara Oslan Junaidi (nomor urut 56) disebut-sebut aktif dalam kampanye serta sosialisasi pasangan calon tertentu melalui media sosial.

Plt. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, dalam keterangannya menegaskan bahwa bentuk pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, hingga tindakan yang mempengaruhi keputusan administratif demi kepentingan salah satu pasangan calon.

“Netralitas ASN adalah prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap pemilihan. ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Nanang dalam pernyataan resminya.

Sanksi yang akan dijatuhkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan, penurunan jabatan, pembebasan jabatan selama satu tahun, hingga pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat sebagai ASN.

Dengan langkah ini, BKN menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga netralitas ASN sebagai pilar utama birokrasi yang profesional.

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.||Jurnalis:Suparman.

Sumber : Adi NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *