“Giat Aksi Aspirasi Damai Masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi “

Berita, Daerah43 Dilihat

Jambi,  TransTV45.com|| -Audiensi Pemerintah Provinsi Jambi dan kanwil ATR/BPN Prov. Jambi dengan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang terkait aksi Unras oleh Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat di Kota Jambi.

Audiensi dilaksanakan pada hari Selasa 25 Februari 2025 Pukul 10.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Asisten I Sekda Gubernur Jambi telah dilaksanakan *giat audiensi dilaksanakan antara Perwakilan Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjabbar Jambi dengan Perwakilan Pemprov Jambi.*

Hadir dalam giat tersebut :*

1. Asisten I Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar SE.,M.Sos

2. Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi H. Qamaruz Zaman,S.E.,M.M

3. Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Jambi H. Madi

4. Kasubbid Konflik Pemerintahan dan Keamanan Pemprov Jambi H.Fahmi Husen,S.H

5. Perwakilan ATR/BPN Provinsi Jambi Ibu Yana

6. Perwakilan Kelompok Tani Imam Sdr. Hasan A.Thoyib

7. Perwakilan Mahasiswa Pendamping Kelompok Tani Imam Hasan Sdr. Bona T. Sinaga

8. Perwakilan Kelompok Tani Imam Hasan Sdr. Fauzi

9. Perwakilan Kelompok Tani Imam Hasan Sdr. Ruslan Abd Gani

10. Perwakilan Kelompok Tani Imam Hasan Sdr. Arifin dari awak Media

11. Perwakilan Kelompok Tani Imam Hasan Sdr. Dedi Ariyanto

 

*Tuntutan Aksi :*

1. Menolak perpanjangan HGU PT.DAS

2. Transparansi Publik Pemerintah Daerah Tanah Ulayat Desa Badang

3. Stop Kriminalisasi Petani & Aktivis

*Penyampaian*

*a. Perwakilan Mahasiswa Pendamping masyarakat Desa Badang Sdr. Bona T. Sinaga menyampaikan :*

1. Mempertanyakan keseriusan Pemda Provinsi Jambi untuk membantu masyarakat Desa Badang terkait Tanah Ulayat Desa Badang yang dijadikan HGU sudah Puluhan tahun dan diperpanjang HGU PT.DAS padahal sudah ada penolakan dari Masyarakat Desa Badang dan Tuntutan dikembalikannya status Tanah Hak Pengelolaan Tanah Kepada masyarakat.

*b. Perwakilan Kelompok Tani Imam Hasan Sdr. Dedi Ariyanto menyampaikan:*

1. Menjelaskan rentetan dari awal hingga akhir terkait permasalahan konflik lahan antara masyarakat Desa Badang Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjabbar Jambi dengan PT. DAS.

2. Bila Perpanjangan HGU PT. DAS tetap dilaksanakan maka kami akan laporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan perpanjangan HGU PT. DAS kepada SatGas Mafia Tanah ditingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

3. Harapan kami tanah masyarakat seluas 2.975 Hektar (Masuk HGU PT.DAS) dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk tanah hulayat karena bila dijadikan HGU tidak ada manfaatnya dan kehadiran PT.DAS juga tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Desa Badang.

4. Meminta Pihak DRPD Provinsi Jambi membantu fasilitasi permasalahan kami dengan PT. DAS.

*c. Asisten I Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar SE.,M.Sos menyampaikan :*

1. Kami dari Pemprov Jambi disini sifatnya sebagai fasilitator antara masyarakat dengan pihak ATR BPN Provinsi Jambi.

2. Kewenangan terkait perpanjangan HGU tidak ada kuasa dari Gubernur Jambi.

4. Saya akan sampaikan hasil Audiensi kita hari ini kepada Bapak Gubernur/Wakil Gubernur Jambi.

*d. Perwakilan ATR/BPN Provinsi Jambi Ibu Yana menyampaikan:*

1. Terimakasih kepada para pendamping Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjabbar Jambi yang telah berjuang menuntut hak masyarakat Desa Badang.

2. Dikarenakan ini Kewenangan Kementerian maka saya tidak bisa memberi Steatman apapun.

*e. Kasubag Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Jambi H. Madi menyampaikan:*

1. Saya akan sampaikan hasil Audiensi ini kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi.

2. Saran saya nanti kita akan cari waktu yang pas untuk dapat duduk bersama Timdu Kabupaten Tanjabbar dan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Sdr. Dedi Ariyanto beserta perwakilan masyarakat Desa Badang juga menyampaikan bahwasanya surat resmi sudah di kirim pada pihak Ketua DPRD Provinsi Jambi dihari yang sama selasa 25 Februari 2025 pasca Audiensi sore harinya sesuai perintah dan amanat Kasubag Humas & Protokol Setwan DPRD Provinsi Jambi Bapak H. MADI.

 

( m.alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *