Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Diduga Berdusta Atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Berita, Daerah24 Dilihat

SAMOSIR (SUMATERA UTARA), TransTV45.com|| Pihak korban dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada 21 Desember 2024 tahun lalu menduga Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim AKP Edwar Sidauruk memberikan keterangan mengandung kebohongan kepada masyarakat umum.

Keterangan bohong yang disampaikan oleh Kasat Reskrim ini headline di sejumlah media online, terkait hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Samosir atas laporan Polisi dugaan penganiayaan nomor :

Sebagaimana diketahui telah viral headline pada sejumlah media online, Rabu lalu, 26 Februari 2025, kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Samosir mengatakan hasil penyelidikan, CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polres Samosir tidak menemukan bukti atau petunjuk dugaan penganiayaan terhadap korban Erni Mariaty Nainggolan.

Keterangan Kasat Reskrim Polres Samosir ini pun ditanggapi dan diluruskan oleh pihak korban.

Anar Nainggolan (kakak kandung korban) mengatakan bahwa Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edwar Sidauruk diduga kuat telah berkata dusta dan tidak menerangkan secara detil Kronology kejadian dugaan penganiayaan.

” Pada pemberitaan rekan rekan media dari Samosir, Kasat Reskrim AKP Edwar tidak sepenuhnya memaparkan Kronology kejadian, kita duga Kasat Reskrim mengulangi perbuatan yang sama dengan jajarannya (unit 1 Pidum), menghilangkan keterangan detil dari masyarakat saksi mata yang berada di TKP saat terjadinya dugaan penganiayaan, serta keterangan masyarakat yang mengetahui Kronology awal korban bersama siapa, juga keterangan masyarakat yang berada di TKP saat terjadi perdebatan di kos kosan Oppung remeng. Dan hasil penyelidikan Polres Samosir yang disampaikan oleh Kasat Reskrim tersebut diduga bermuatan kebohongan. Karena sudah tiga bulan kasus berjalan, mengapa Kasat Reskrim menyampaikan hasil penyelidikan Polres Samosir lewat pemberitaan media online tanpa ada penetapan status perkara, dan mengapa tidak dibuatkan SP2HP lanjutan hasil penyelidikan itu untuk diterima korban ? Sungguh sangat aneh dan biadab serta tidak prosedural. Mengapa lewat pemberitaan diterangkan hasil penyelidikan tetapi SP2HP lanjutan tidak diterbitkan, ” ucap Anar .

Anar menambahkan bahwa Polres Samosir jauh sebelumnya telah mengambil keterangan dari saksi mata dugaan penganiayaan sebanyak dua kali di tempat yang berbeda , serta mengambil keterangan petunjuk dugaan terjadinya penganiayaan terhadap korban Erni Mariaty Nainggolan dari banyak masyarakat.

” Tanggal 26 Desember 2024 di ruangan penyidik , Polres Samosir telah ambil keterangan dari Andre Simarmata selaku saksi mata yang membenarkan terjadi penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya di hari yang berbeda, saat olah TKP di kos kosan oppung remeng kepada Kepolisian disaksikan banyak masyarakat bahwa Andre Simarmata juga menerangkan benar korban dianiaya oleh terduga pelaku berinisial JS alias Sitanggang. Saksi mata juga menerangkan bagaimana Kronology penganiayaan itu terjadi. Visum etrevertum korban juga ada, keterangan Dokter RSUD Pangururan sudah diambil, keterangan masyarakat banyak sudah diambil. Lalu mengapa AKP Edwar Sidauruk, selaku Kasat Reskrim Polres Samosir mengatakan hasil penyelidikan lewat CCTV dan olah TKP tidak ada bukti dan petunjuk penganiayaan ?. Hal ini sangat tidak manusiawi, sangat biadab dan keji, sengaja berkata dusta mengkaburkan kasus, merampas hak perlindungan hukum masyarakat disinyalir melindungi kejahatan, dan Kasat Reskrim harus bisa mempertanggungjawabkan CCTV yang disebutnya telah diperiksa tidak ada bukti atau petunjuk penganiayan, CCTV darimana atau dari rumah siapa CCTV itu, benarkah atau dusta, ” ungkap nya .

Menutup paparan nya Anar meminta tegas kepada Polres Samosir dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya atas penanganan kasus tersebut, dan menantang Polres Samosir mampu menerbitkan penetapan status perkara.

” Kita tantang Polres Samosir tegak lurus dan bersih untuk menetapkan status perkara. Jika memang tidak ada bukti penganiayaan, terbitkan SP3 kasus itu. Jangan berlindung memberi keterangan lewat pemberitaan namun kasus digantung tidak jelas statusnya. Selanjutnya kami menantang Polres Samosir menetapkan status LP laka lantas tunggal Bohongan yang diterbitkan Polres Samosir pada tanggal 23 Desember 2024 tahun lalu kepada korban Erni Mariaty Nainggolan, dengan merekayasa nama masyarakat sebagai pelapor dan saksi, juga merekayasa Kronology laka lantas terhadap korban, karena sejak LP laka lantas tunggal bohongan itu ditertibkan Polres Samosir, hingga sekarang tanggal 1 Maret 2024 sudah berjalan 3 bulan tidak ada satu pun SP2HP diterbitkan, hal ini perbuatan sangat biadab , sangat tidak manusiawi, menghianati Negara, melanggar profesi Polri terkait transparansi Polri atas penanganan perkara. Kami menduga kuat di Polres Samosir banyak oknum penghianat Negara , penghianat Rakyat, yang bekerjasama merampas hak perlindungan hukum korban, mengkaburkan kasus ini melindungi kejahatan, ” tutup nya .

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *