Deli Serdang, TransTV45.com|| Permohonan Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. : 59/Pid.Pra/2018/PN,Mdn, tertanggal 25 Oktober 2018 Untuk Melakukan Pembayaran Ganti Kerugian Kepada Jaminta Ketaren Hingga Sekarang Belum di realisasikan.
Sebagaimana Surat dari Kementrian keuangan Republik Indonesia Nomor S-102/SJ.4/2023.pada tgl.19 Oktober 2023, kepada Kuasa Hukum saya,Jansen K.Ginting & Prtners Hal Tanggapan atas Permohonan Pelaksanaan Putusan No.59/Pid.Pra/2018/PN,Mdn.
Sangat saya sesalkan, yang mana surat dari Kementrian Keuangan dari 19 Oktober 2023, hingga sampai saat terbitnya berita ini 2 Mart 2025, atau kurang lebih satu setengah tahun dari terbitnya surat dari kementerian keuangan belum juga di realisasikan.
Untuk itu Saya meminta kepada Menteri Keuangan, Bapak Presiden RI agar dapat membantu saya, dalam merealisasikan surat yang sudah di terima Kuasa Hukum saya (red) pada tanggal 19 Oktober 2023. Satu setengah tahun yang lalu, Ungkap Ketaren.
Saya berharap dalam hal ini Ibu Menteri Keuangan S.M, dapat mengetahui serta membantu masalah yang saya hadapi dalam merealisasikan sesuai dengan SOP, terkait dengan surat yang telah dikeluarkan dan sudah di terima oleh Kuasa Hukum saya Jansen K.Ginting & Partners, Tutupnya.
( D.S )