Laporan Humas PT. Dasa Anugrah Sejari Joko Riqnto Alias Surianto Salah Alamat Tidak Sesuai Objek Dan Fakta Lapangan

Berita, Daerah120 Dilihat

Tanjabbarat TransTV45.com|| -Baru-baru ini masyarakat dihebohkan atas laporan Humas PT. DAS Joko Rianto alias Surianto Insiden Gerakan Masyarakat tanggal 26 September 2024 terkait Giat Aksi Aspirasi Damai oleh Masyarakat Desa Badang yang menuntut “Tanah Ulayat” Desa Badang agar dikembalikan posisi semula pasca berakhirnya 31 Desember 2023 lalu. Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Setelah keluarnya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1999, kedudukan tanah Hak Guna Usaha yang berasal dari tanah ulayat masyarakat hukum adat apabila jangka waktunya Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka tanah yang telah dilepaskan tersebut kembali menjadi hak ulayat masyarakat hukum adat.

 

Banyak kejanggalan-kejanggalan ditemui dan salah alamat proses laporan, dari mulai Alamat TKP, Tanggal insiden, bahkan orang-orang yang dipanggil penyidik tidak sesuai identitas diri. Seharusnya dan seyogyanya pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Polres Tanjab Barat yang juga unsur Pihak TIMDU PKS (Penanganan Konflik Sosial) menganalisis lebih dalam sebelum menerima laporan karena kasus Masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu vs PT. DAS sudah tingkat Nasional dan sudah berlangsung lama viral di Medsos bukan sebaliknya serta merta diterima dan membawa kasus Konflik lahan tersebut ke Ranah unsur Pidana murni.

 

Laporan Humas PT. DAS JOKO RIANTO adalah buntut dari Point ke-4 dan point ke-5 dari berita Acara Tanggal 18 September 2024 yang mana tidak terlaksananya Mediasi kedua belah pihak paling lama tanggal 20 September 2024. Pada saat Audiensi Rapat Koordinasi Aspirasi Tanggal 18 September 2024 juga Pihak PT.DAS dalam hal ini General Manager Kebun Pak LIHARMAN PURBA menyampaikan Pernyatakan bahwa Hak Pengelolaan atas Tanah HGU adalah berada di wilayah 8 Desa saja, sementara 1 (satu) Desa yaitu Desa Badang belum dikelola. Beliau juga menyampaikan terkait 1 (Desa) Desa Badang yang Menolak dan tidak menyetujui perpanjangan HGU PT.DAS diperbolehkan selama 3 Tahun Pasca berakhirnya Izin HGU PT.DAS 31 Desember 2023 karena telah diatur oleh Peraturan DIRJENBUN RI. Pertanyaannya Apakah memang benar dan/atau ada Peraturan tersebut?….

Penyampaian Pernyataan General Manager Kebun Pak LIHARMAN PURBA tersebut disaksikan oleh forum Audiensi saat itu dihadiri Petugas TIMDU Kab. Tanjab Barat diantaranya dari unsur Pemda diwakilkan Kabid Konflik Kesbangpol Kab. Tanjab Barat, Polsek Tungkal Ulu, Intelkam Polres Tanjab Barat, awak Media, dll. (Absen Rapat Kordinasi Aspirasi terlampir).

 

Secara Psikologis Insiden yang dilakukan Masyarakat Desa Badang adalah juga buntut dari hasil Rapat Koordinasi tanggal 18 September 2014 dan hasil Audiensi lapangan tanggal 24 September 2024 yang menemui jalan buntu. Gerakan Masyarakat adalah ungkapan keseriusan dan kekecewaan terhadap Pelayanan Pemda Tanjab Barat khususnya TIMDU PKS (Penanganan Konflik Sosial) yang tidak serius menyelesaikan Permasalahan konflik anak bangsa yang sudah terjadi puluhan tahun lamanya. Saat insiden Gerakan Masyarakat terjadi juga dihadiri TIMDU PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kabupaten Tanjab Barat dari unsur dari Kesbangpol Tanjab Barat, Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjab Barat, Babinsa, Awak Media, masyarakat, dll.

Masyarakat Desa Badang sudah mengendus jauh hari terkait lokasi Tanah Ulayat mereka yang sudah berobah secara Titik Kordinat Peta Bidang. Berdasarkan Pelacakan Titik Kordinat yang dilakukan dilapangan oleh SK Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa banyak perubahan-perubahan sepihak yang dilakukan pihak PT.DAS dan Manipulasi Data Titik Kordinat dilapangan. Contohnya Pergeseran Titik Kordinat Pemakaman yang awalnya sebelum PT.DAS hadir makam-makam nenek moyang leluhur Masyarakat Desa Badang sudah berpindah alamatnya, irisan-irisan bidang tanah, dan pergeseran dan pengkerdilan luasan tanah di Desa-desa khususnya Tanah Ulayat Desa Badang yang awalnya 2.975 hektar kini sangat miris dan tragis menjadi 387 hektar berdasarkan overlay Peta Bidang yang tidak diketahui siapa yang meng Overlay nya ungkap Humas PT.DAS yang lama STAR WIDODO sebelum Humas PT.DAS yang baru JOKO RIANTO.

 

( arifin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *