BPJS Ketenagakerjaan Bantu Ribuan Pekerja PT Sritex Terdampak PHK, Cairkan JHT Sebelum Lebaran

Berita, Berita Viral1128 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com-  BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Langkah ini diambil untuk memastikan para pekerja dapat menerima hak mereka tepat waktu, terutama menjelang Idulfitri 1446 H.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap kondisi yang dialami oleh pekerja PT Sritex.

“Kami turut prihatin atas situasi ini dan berkomitmen memastikan seluruh pekerja PT Sritex mendapatkan hak mereka, terutama dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ini adalah wujud perlindungan sosial yang layak bagi mereka,” ujar Anggoro saat meninjau layanan prioritas di PT Sritex, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan data, lebih dari 10.000 pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka memiliki hak atas lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan JKP.

Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas klaim JHT bagi 1.000 pekerja setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. “Kami ingin memastikan pekerja terdampak PHK tidak perlu cemas. Dana JHT mereka akan cair tepat waktu, bahkan sebelum Idulfitri,” tambah Anggoro.

Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat juga berhak mengajukan klaim JKP melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat JKP mencakup tunjangan tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta akses ke pasar kerja.

“Kami berharap manfaat ini dapat membantu pekerja dan keluarganya tetap hidup layak, terutama di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri,” ujar Anggoro.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, menyampaikan apresiasi atas respon cepat BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sangat senang dan bersyukur. Respon BPJS Ketenagakerjaan sangat baik, dan dana JHT bisa diterima sebelum Lebaran. Ini yang kami harapkan,” ujarnya.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga turut mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan. “Ini adalah asa di tengah situasi yang memprihatinkan. Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang profesional dan memastikan hak pekerja terpenuhi,” kata Etik.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, menegaskan bahwa kasus PT Sritex menjadi bukti nyata pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini menunjukkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terdampak PHK masih memiliki tabungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru,” ujarnya.

Dengan layanan prioritas ini, ribuan pekerja PT Sritex dapat menyambut Idulfitri dengan tenang, tanpa khawatir akan kebutuhan finansial. Langkah BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha dan pekerja lainnya untuk selalu memprioritaskan perlindungan sosial.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *