Nias Utara – TransTV45.com|| Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Sosialisasi tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Jumat (7/3/2025).
Pada laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa A’aro’o Zalukhu, S.Pd., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta yang diamanatkan dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan serta kita perlu mencari solusi atas permasalahan yang timbul selama ini, terutamanya dalam rangka percepatan penetapan APBDes 2025 dan juga kendala-kendala lainnya dalam menjalankan keuangan desa.
Kadis PMD juga menyampaikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada desa agar lebih semangat dan lebih giat lagi dalam meningkatkan kinerjanya, maka pada kesempatan ini akan diberikan penghargaan kepada 10 desa tercepat dalam penetapan APBDes 2025 dan tercepat penyaluran dana desa 2025.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu kegiatan penting untuk meningkatkan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengelolaan, penggunaan dan penyaluran dana desa karena ini merupakan atensi dan prioritas setiap desa secara nasional.
Kita harus memahami Bersama bahwa dana desa diberikan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan perekonomian local, untuk itu diharapkan kepada seluruh kepala desa hendaknya mengelola dana desa sesuai dengan potensi desanya masing-masing serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Sebelum mengakhiri arahannya Bupati membuka secara resmi kegiatan pelaksanaan Sosialisasi tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa ini.
Hadir pada kegiatan ini Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Para Narasumber : Kajari Gunungsitoli, Perwakilan Polres Nias, Kepala KPPN Gunungsitoli, Pimpinan PT. Bank Sumut, Kepala BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Nias Utara, Pj. Kades se-Kabupaten Nias Utara, BPD se-Kabupaten Nias Utara, LSM, PERS dan undangan lainnya.
( Darmawan Zalukhu )