Polsek Ujung Batu Gerak Cepat Sikat Penyalah Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Berita, Daerah25 Dilihat

Rokan Hulu, TransTV45.Com||Pasir Pangaraian  Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial RE (39) diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,82 gram.

Kasus ini terungkap setelah Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE., menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (05/03/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Ujung Batu Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu, IPDA Sarlose Mesra, SH, beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan melakukan pemantauan secara intensif, pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama RE. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, RE mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Ia memesan barang haram tersebut melalui perantara seorang pria bernama AW, yang mendapatkan pasokan dari seorang bandar bernama AL.

Tak tinggal diam, tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap AW. Namun, saat petugas tiba di lokasi yang diduga sebagai tempat tinggalnya, AW sudah tidak ada di tempat.

RE beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Selain satu paket narkotika jenis sabu seberat 11,82 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru langit. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tegas AKP Robby Hidayat.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kepolisian akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

 

( HPR** Irwansyah Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *