Eks Staf Ahli Bongkar Aliran Dana Suap ke 95 Anggota DPD RI, Bukti Elektronik Diserahkan ke KPK

Berita, Berita Viral869 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com –Muhammad Fithrat Irfan, mantan Staf Ahli DPD RI asal Sulawesi Tengah, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 Maret 2025. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Fithrat menyerahkan data tambahan terkait 95 senator DPD RI yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Meski enggan mengungkap nama-nama senator yang dilaporkan, Fithrat memastikan bahwa dana suap telah mengalir ke mereka.

Fithrat juga menyerahkan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang mendukung laporannya. “Kita percayakan saja kepada pihak KPK terkait nama-nama 95 senator DPD RI yang saya setorkan hari ini. Itu kan ranah privasi KPK RI,” kata Fithrat.

Kuasa hukum Fithrat, Aziz Yanuar, menambahkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD RI, tetapi juga petinggi partai politik. Ia menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan. Rekaman tersebut merupakan percakapan antara Fithrat dengan Ahmad Ali, mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, yang diduga terlibat dalam penyediaan dana untuk pemenangan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, Abcandra Akbar Supratman Putra, yang juga merupakan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Laporan awal Fithrat Irfan telah disampaikan ke KPK pada tanggal 6 Desember 2024 dengan nomor aduan 2024-A-04296. Dalam laporannya, Fithrat mengungkapkan bahwa setiap anggota DPD RI menerima jatah suap sebesar USD 13.000, yang terdiri dari USD 5.000 untuk pemilihan Ketua DPD RI dan USD 8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI. Uang tersebut didistribusikan secara “door to door” ke kamar-kamar anggota dewan.

“Satu anggota DPD RI dijatah USD 13.000 yang dimaksudkan agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI,” jelas Fithrat.

Fithrat juga melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah dengan inisial RAA, yang diduga menerima suap dalam pemilihan tersebut. Dugaan suap ini melibatkan 95 dari 152 anggota DPD RI.

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diserahkan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *