Sidang Asusila Terduga Herman Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli LPSK Jakarta Via Zoom

Kriminal209 Dilihat

Singkawang, Kalbar – TransTV45.com || Sidang lanjutan kasus asusila anak di bawah umur terdakwa Herman di pengadilan negeri Singkawang mendengarkan keterangan saksi ahli dari LPSK jakarta via zoom. Selasa (11/03/2025)

Dalam persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa herman di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari LPSK jakarta guna menghitung kerugian materiil yang di alami oleh korban.

Jaksa Penuntut Umum Heri Susanto SH.MH. Usai persidangan menuturkan lewat wawancara khusus dengan wartawan media ini bahwa sidang hari ini adalah sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari LPSK jakarta via zoom untuk menghitung kerugian materiil pihak korban sebesar Rp. 130 juta yang nantinya akan kita mintakan dalam tuntutan JPU di persidangan.

Dan kedua JPU akan membuktikan menghadirkan ahli pidana dari jakarta via zoom dalam persidangan berikutnya pada hari kamis untuk mendengarkan keterangan ahlinya. Ucapnya

Selanjutnya pihak JPU optimis memenangkan perkara ini, semua bukti sudah kami siapkan untuk meyakinkan majelis hakim nanti dalam tuntutan kami dipersidangan dan meyakinkan majelis hakim bahwa dialah pelakunya.

Sementara itu kuasa hukum korban Roby Sanjaya SH. Menuturkan Hari ini, dalam persidangan kasus persetubuhan anak di bawah umur, kami mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi ahli, yang di antaranya menjelaskan perhitungan restitusi bagi korban. Sebagaimana diketahui, restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi oleh pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukannya.

Kami sebagai kuasa hukum korban menekankan bahwa restitusi ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan bentuk pemulihan bagi korban yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, sosial, dan ekonomi akibat perbuatan pelaku. Oleh karena itu, kami berharap pengadilan dapat memastikan bahwa restitusi ini benar-benar dibayarkan oleh pelaku.

Namun, kami juga menyampaikan kekhawatiran yang cukup serius terkait itikad pelaku dalam memenuhi kewajiban tersebut. Kami khawatir pelaku tidak membayar restitusi yang telah dihitung oleh LPSK. Hal ini menjadi perhatian serius karena pelaku bukan hanya individu biasa, tetapi juga seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan keadilan.

Kami berharap majelis hakim dapat mengambil langkah hukum yang tegas guna memastikan pembayaran restitusi ini. Bila perlu, dilakukan upaya sita jaminan terhadap harta pelaku agar tidak ada alasan bagi pelaku untuk menghindari kewajibannya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Tutupnya.||Jurnalis:Suparman

(Sumber:Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *