Tanjungpandan Belitung TransTV45.com Hari ini Senin 17-03-2024 sidang ke lima (5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dalam perkara sawit ambalat Belitung.,
Dalam persidangan ke 5 ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu saksi, yaitu Humas PT. Bina Agro Tani (BAT) , yang ketika di tanya Hakim menjawab , tidak sesuai dengan BAP yaitu mengenai masalah masalah DO trading yg tidak ada dalam BAP saksi.
Kemudian dari pihak kuasa hukum terdakwa Defri dan Leo, Adv Wandi SH pad persidangan ini menghadirkan lima orang saksi yang pada intinya kelima saksi tersebut menerangkan di persidangan bahwa yang menjadi Boss dari Defri dan leo adalah GR alias Rama, dan yang paling mencolok adalah di temukan Fakta dari keterangan saksi FV alias Atup, bahwa pada hari penangkapan truk TBS Tersangka Kudep, di duga pada hari yang sama sebelumnya ada juga Truk berisi TBS milik Rama, keluar dari kawasan HP (kebun eks PT. AMA), yang tidak tertangkap oleh polisi, dari fakta fakta di persidangan yang terungkap semoga Hakim, dapat memberikan keputusan yang seadil adilnya.
Setelah keluar sidang, pada sore harinya, Adv Wandi SH mengadakan jumpa pers, di salah satu kafe di kampung parit Tanjungpandan, beliau mencurahkan kekecewaannya kepada penyidik yang selama ini memproses perkara Kliennya Kudef dan Leo, Wandi SH mengatakan.,“ Pada persidangan yang lalu Jaksa penuntut umum (JPU), telah menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk petunjuk kepada penyidik polres belitung agar melengkapi dan menambahkan tersangka lain yaitu Gilang ramadhan selaku Orang yang selama ini menjadi ketua kelompok tani hutan Maju Bersama,dan juga Andrea Ginting selaku pimpinan PT APS sebagai pemegang konsesi HTI yang ikut bekerja sama dengan kelompok tani hutan maju bersama, yang selama ini menerima dana PNBP dari Klien saya, sertaPT. BAT yang selama ini telah menerima TBS dari Kelompok tani yang Klien saya Kudef dan Leo ttergabung, namun semua petunjuk petunjuk itu di abaikan oleh penyidik,”. Ujar Wandi.
Lebih lanjut Adv Wandi SH mengatakan,”Saya akan melaporkan ke Kompolnas atas semua kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap kasus sawit yang di alami Klien saya, termasuk juga tindakan penyidik yang diduga terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.,” . tutup Wandi.
HS & Tim Redaksi